JAKARTA—Pengusaha yang tidak berlokasi tetap (nomaden) dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur soal pengenaan pajak terhadap perusahaan yang beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.Bambang P.S. Brodjonegoro, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, mengatakan pengusaha yang tidak berlokasi tetap dianggap sebagai pengusaha mikro dan tidak akan dikenai pajak."Yang dikenakan hanya yang pengusaha tetap, pengusaha yang tidak punya lokasi tetap tidak kena. Karena dianggap mikro, mikro itu tidak kena," ujarnya di Kemenkeu, Jumat (21/12).Bambang menuturkan bahwa regulasi pajak tersebut merupakan upaya ekstensifikasi untuk menjaring lebih banyak wajib pajak baru. Meski diproyeksi meningkatkan setoran pajak negara, implementasinya diperkirakan akan cukup sulit."Dirjen Pajak pun kesulitan, karena ini kan menjaring WP baru sebenarnya. Sudah tinggal PP saja. Belum tahu [kapan PP diterbitkan] karena kan harus ke Sekretaris Negara segala macam," tutur Bambang.Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan mengatakan pada 2013 pemerintah akan menarik Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2% dari pengusaha yang beromzet Rp300 juta—Rp4,8 miliar/tahun. (sut)
PPH 2%: Diperlakukan Seperti Usaha Mikro, Pengusaha Nomaden Bebas Pajak
JAKARTA—Pengusaha yang tidak berlokasi tetap (nomaden) dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur soal pengenaan pajak terhadap perusahaan yang beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.Bambang P.S. Brodjonegoro, Plt. Kepala Badan Kebijakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
57 menit yang lalu