Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH BURUH NAIK: Sedikitnya 1.312 perusahaan ajukan penangguhan

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sodorkan 1.312 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) kepada pemerintah, dan telah melayangkan surat permohonan ke Presiden SBY minggu ini.Sekjen Apindo Suryadi

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sodorkan 1.312 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) kepada pemerintah, dan telah melayangkan surat permohonan ke Presiden SBY minggu ini.Sekjen Apindo Suryadi Sasmita mengatakan dalam surat permohonan itu juga mendesak menerbitkan peraturan menteri yang mengecualikan penetapan kenaikan UMP bagi industri padat karya dan industri kecil serta  menengah pada Desember ini juga, mengingat pemberlakukan upah minimum yang baru akan mulai ditetapkan mulai 1 Januari 2013."Kami telah berkirim surat pada Presiden SBY meminta penagguhan penerapan penaikan UMP bagi 1.312 perusahan," kata Suryadi yang dihubungi melalui telepon Kamis (20/12/2012).Suryadi mengatakan dari 1.312 perusahaan yang meminta penangguhan penarapan UMP melalui Apindo tersebut, 90% adalah perusahaan yang lokasinya berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).Suryadi mengatakan permohonan penangguhan untuk menerapkan kenaikan UMP  tersebut, selain suratnya dilayangkan ke SBY juga ditujukan ke Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.Selain itu kepada Menteri Perindusrian MS Hidayat,  Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Chatib Basri."Kami mintadilkeluarkan permen yang menyatakan  UKM bebas [dari penetapan kenaikan UMP], dan untuk industri  padat karya agar diserahkan secara bipartit," kata Suryadi.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper