JAKARTA: Pemerintah menyatakan hasil dari proses renegosiasi kontrak tambang baik Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), negara harus mendapatkan untung yang lebih besar daripada perusahaan tambang.Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan seluruh proses renegosiasi KK dan PKP2B sulit diselesaikan tahun depan.Proses renegosiasi bisa lebih cepat selesai jika perusahaan tambang kooperatir menyetujui semua yang disyaratkan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Minerba."Susah ya dan sulit juga untuk memberikan kepastian, banyak pihak soalnya. Kami dari pemerintah dan perusahaan tambang masih saling beragumentasi. Investor bagaimanapun tidak mau rugi, kita pun ingin untung, kalau mereka ingin untung, jangan melebihi untung dari pemerintah karena ini sumber daya alam, ini ada kajian komprehensif," kata Thamrin, Selasa (18/12/2012).Menurutn Thamrin, untuk perusahaan tambang yang besar, masalah yang masih belum mencapai titik temu adalah keharusan memiliki luas wilayah paling banyak 25.000 hektar dan keharusan membangun smelter.Seperti diketahui, pasal 53 UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba menyebutkan bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 25.000 hektar.Menurut Thamrin, jika perusahaan tidak setuju menciutkan lahan menjadi 25.000 hektar, maka pemerintah harus mengkaji luas wilayah yang mereka inginkan. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel