Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF PAJAK: PPh Industri padat karya diwacanakan bakal dikurangi

JAKARTA—Pemerintah mewacanakan insentif pajak penghasilan bagi sektor industri padat karya untuk memenuhi target penyerapan 1 juta tenaga kerja pada 2013.

JAKARTA—Pemerintah mewacanakan insentif pajak penghasilan bagi sektor industri padat karya untuk memenuhi target penyerapan 1 juta tenaga kerja pada 2013.

Sekjen Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari mengatakan pemerintah mendiskusikan rencana insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi perusahaan yang banyak menyerap tenaga kerja.

Pemotongan PPh 21, jelasnya, bisa mengurangi beban perusahaan padat karya yang sebagian besar merupakan biaya tenaga kerja.

“Buruh itu, biasanya, PPh-nya dibayar perusahaan. Kalau padat karya itu kan sangat besar. Harusnya ada pengecualian atau diskon,” katanya setelah Rapat Koordinasi Penyerapan Tenaga Kerja di Kantor Menko Perekonomian, Senin (17/12/2012).

Anshari mengatakan besaran pemotongan pajak dan batas minimal jumlah tenaga kerja perusahaan yang berhak mendapatkan insentif akan dibicarakan pemerintah pada rapat koordinasi selanjutnya.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan regulasi perpajakan dibutuhkan untuk menjaga daya saing sektor industri padat karya Indonesia.

Perlakukan khusus bagi industri padat karya berfungsi mempertahankan kemampuan sektor industri tersebut dalam menyerap tenaga kerja pada saat minat investasi bergeser ke sektor yang lebih padat modal.

Hatta mengatakan saat ini tiap tumbuh 1%, ekonomi Indonesia mampu menyerap rata-rata sekitar 331.000 tenaga kerja baru.

Dia memaparkan pencapaian target pertumbuhan ekonomi 6,8% pada 2013 bisa menciptakan lebih dari 2,2 juta lapangan kerja baru.

Penyerapan tersebut sebanding dengan penyerapan netto 1 juta tenaga kerja, berdasarkan asumsi penambahan 1,2 juta angkatan kerja baru pada tahun depan.

“Ini dengan catatan yang sudah ada kita pertahankan. [Industri] padat karya yang ada jangan dibiarkan tutup karena lapangan kerjanya besar. Regulasi kita atur, kita rumuskan segera,” kata Menko.

Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Ninasapti Triaswati mengatakan kemampuan pertumbuhan ekonomi menyerap tenaga kerja semakin turun.

Data KEN menyatakan setiap pertumbuhan 1% ekonomi Indonesia pada 2011 hanya menyerap sekitar 225.000 tenaga kerja.

Daya serap tersebut kurang dari 500.000 orang tenaga kerja baru dari yang mampu diciptakan setiap 1% pertumbuhan ekonomi pada 2010.

Dalam 9 bulan pertama 2012, keadaan semakin memburuk karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya bisa menciptakan lapangan kerja bagi 180.000 orang.

Nina memperkirakan ada pergeseran minat investasi di Indonesia dari sektor padat karya ke sektor padat modal dalam beberapa tahun terakhir untuk menghindari potensi dampak negatif gejolak konflik ketenagakerjaan.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Sumber : Demis Rizky Gosta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper