Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS FLU BURUNG: Hentikan impor itik sementara

JAKARTA: Anggota Komisi IV DPR Ma’mur Hasanuddin menyarankan agar pemerintah menghentikan impor anak itik (day old duck/DOD) untuk sementara, karena penyebaran virus flu burung (avian influenza) yang saat ini menyerang peternakan itik diduga berasal

JAKARTA: Anggota Komisi IV DPR Ma’mur Hasanuddin menyarankan agar pemerintah menghentikan impor anak itik (day old duck/DOD) untuk sementara, karena penyebaran virus flu burung (avian influenza) yang saat ini menyerang peternakan itik diduga berasal dari itik impor tersebut.

Sedikitnya 320.000 itik (bebek) di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur mati diduga akibat terserang virus flu burung.

Virus flu burung yang menyerang itik lokal ini ditemukan pertama kali di Indonesia dan merupakan klad (clade) atau subgrup virus flu burung yang baru. Salah satu penyebabnya diduga dari aktivitas importasi itik yang tidak aman.

“Wabah flu burung ini bukan yang pertama di Indonesia, tentu seharusnya pemerintah dapat lebih antisipatif dan preventif menangani kasus ini. Karenanya kerja sama lintas sektoral serta kementerian harus diintensifkan, sehingga penyebarannya tidak meluas agar dapat di selesaikan sedini mungkin," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Bisnis, hari ini.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tidak ada masyarakat Indonesia tertular akibat virus flu burung H5N1 clade yang baru ini. Penularan clade ini pada manusia pernah dilaporkan di China, Hongkong dan Bangladesh.

“Jika dugaan penyebaran flu burung ini akibat itik impor, berarti ada yang salah dalam penyelenggaraan aktifitasnya. Ada Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang pasti di langgar pada akvititas penyelenggaraan importasi.” ujarnya.

Pembentukan Undang-Undang ini juga mempertimbangkan komitmen Indonesia untuk melakukan penyesuaian dan penyetaraan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan konvensi internasional. Misalnya,General Agreement on Trade and Tariffs (GATT), khususnya tentang Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) yang mengatur tentang impor dan ekspor produk hewan dan perlindungan terhadap kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, tanaman, dan lingkungan.

Ma'mur mendesak pemerintah selain melakukan tindakan cepat mengatasi flu burung agar segera menelusuri sumber terjadinya virus itu, sehingga jika memang disebabkan dari aktivitas importasi itik dan bebek maka dapat segera dilakukan proteksi karantina.

“Kepada para importir harus secara seksama dan prosedural melakukan proses karantina maupun pengecekan terhadap kesehatan itik yang di impornya. Selain itu ada baiknya Pemerintah menghentingkan importasi untuk sementara untuk memaksimalkan penanganan wabah ini."

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian virus yang menyerang itik kali ini berasal dari varian atau kelompok yang berbeda sebelumnya. Varian virus baru ini berkode 2.3.2, mirip virus flu burung yang berasal dari sejumlah negara seperti Vietnam, Tiongkok, Laos dan Thailand.

Bahaya virus tersebut saat ini dapat menyebabkan kematian yang cukup tinggi pada unggas dibandingkan virus sebelumnya (kode 2.1). (arh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper