Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

USAHA KECIL: Atasi masalah modal, Kemenkop inisiasi program jaringan kerja sama

JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi dan mengembangkan program jaringan kerja sama usaha antar koperasi untuk mengatasi permasalahan permodalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini masih menjadi persoalan krusial. Inisiasi

JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi dan mengembangkan program jaringan kerja sama usaha antar koperasi untuk mengatasi permasalahan permodalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini masih menjadi persoalan krusial. Inisiasi tersebut lahir berdasarkan pertumbuhan koperasi di Indonesia yang sangat pesat dari tahun ke tahun. Hingga Juni 2011 tercatat sebanyak 192.943 unit koperasi, atau meningkatkan sekitar 5,31% dibandingkan dengan angka setahun sebelumnya. Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan dari jumlah tersebut terdapat sekitar 9.650 koperasi yang khusus melayani jasa keuangan. Yakni, koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS). ”Oleh karena itu kami meluncurkan program jaringan kerja sama usaha antar koperasi (JKUK) sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kebutuhan permodalan pelaku usaha mikro dan kecil,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (16/12). Pentingnya pengembangan sektor pembiayaan melalui kerja sama koperasi, karena akan lebih mudah prosesnya. Ketika pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengankses ke perbankan, banyak persyaratan tidak bisa dipenuhi. Salah satu misalnya, karena usaha mereka dinilai belum feasible sehingga perbankan menetapkan kelompok usaha itu belum bankable. Kendala lainnya, karena pelaku usaha tersebut sebagaian besar tidak memenuhi jaminan tambahan. Oleh karena itu, kata Meliadi, guna memenuhi kebutuhan pembiayaan tersebut, posisi KSP dan KJKS menjadi sangat strategis dan penting karena mampu memberi pelayanan yang relatif mudah dan cepat dengan persyaratan yang sederhana dan terjangkau. Menurut dia, peranan atau pelayanan yang diberikan KSP/KJKS sekaligus memberi perluasan fungsi inklusi sektor keuangan dari lembaga keuangan mikro (LKM) berbadan hukum koperasi. Peningkatan kebutuhan pendanaan yang besar dari pelaku usaha mikro dan kecil sebagai anggota koperasi seringi membuat KSP/KJKS mengalami kekurangan permodalan. Pada saat tertentu  bahkan lembaga tersebut kesulitan likuiditas. ”Untuk itu  KSP/KJKS memerlukan cash management system yang mampu  menjaga likuiditas dana. Terlebih memenuhi kebutuhan pendanaan anggotanya, KSP/KJKS tidak hanya melayani kebutuhan pembiayaan usaha, tetapi juga kebutuhan yang terkait aktivitas social ekonomi masyarakat. Misalnya, seperti kebutuhan pendidikan dan Ramadhan serta Hari Raya Lebaran.” (arh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Mulia Ginthing Munthe

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper