Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEUANGAN NEGARA: UU No.17/2003 & UU No.25/2004 Perlu Diselaraskan

JAKARTA: Sistem keuangan negara dan perencanaan pembangunan yang tertuang dalam UU No.17/2003 dan UU No.25/2004 dinilai tidak selaras, sehingga perlu dikaji kembali.Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Ginandjar Kartasasmita menilai sistem penganggaran

JAKARTA: Sistem keuangan negara dan perencanaan pembangunan yang tertuang dalam UU No.17/2003 dan UU No.25/2004 dinilai tidak selaras, sehingga perlu dikaji kembali.Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Ginandjar Kartasasmita menilai sistem penganggaran yang tertuang dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara tidak sinkron dengan perencanaan pembangunan yang tertuang dalam UU No.25/2004.“Saya usulkan supaya UU No.17 ini direvisi kembali, UU No. 25 direvisi. Itu dua-duanya dibikin satu. Itu harus disinkronkan. Saya tidak tahu persis bagaimana UU No.17 asal usulnya,” katanya seusai acara diskusi bertema Bappenas Menjawab Tantangan Bangsa, Selasa (11/12/2012).Menurutnya, ketidaksinkronan itu mengakibatkan terjadinya perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah perlu mendekatkan kembali sistem penganggaran kepada perencanaan.“Kementerian Keuangan memang kuat di dalam fiskal dan perbendaharaan, tetapi di dalam perencanaan mereka tidak punya kekuatan. Kekuatannya di Bappenas sehingga harus ada lebih banyak kerjasama Bappenas dengan Kementerian Keuangan. Harus didekatkan kembali dengan asalnya,” papar Mantan Kepala Bappenas ini.Anggota Komisi XI Arief Budimanta mengatakan UU No.17/2003 fungsinya lebih ke arah fungsi akuntansi. Dalam UU tersebut, imbuhnya, fungsi perencanaan Bappenas tidak tertampung secara memadai.“UU itu kan buatannya IMF. Memang unified budget system [yang menjadi sistem dasar UU No.17/2003] itu tidak cocok dengan Indonesia. Itu menimbulkan banyak kegalauan sosial sejak itu dilaksanakan pada 2004 sampai sekarang,” ujarnya.Adapun  UU No.25/2004 hanya memaparkan tentang mekanisme sistem perencanaan saja, tetapi tidak menjelaskan tentang mekanisme budget.“Menurut saya, ke depan kedua UU ini memang harus disinkronisasikan,” katanya. (bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper