Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RENEGOSIASI KONTRAK KARYA: Pengusaha minta pemerintah tidak memaksa

JAKARTA-Pemerintah diminta untuk tidak memaksakan isi renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B) agar bisa mengajak lebih banyak pengusaha melakukan amanat undang-undang (UU) No. 4/2009 itu.Wakil Ketua

JAKARTA-Pemerintah diminta untuk tidak memaksakan isi renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B) agar bisa mengajak lebih banyak pengusaha melakukan amanat undang-undang (UU) No. 4/2009 itu.Wakil Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA) Tony Wenas mengatakan selama ini pemerintah terkesan selalu memaksakan renegosiasi. Padahal, renegosiasi tersebut harus didasarkan kesepakatan dua pihak yang ada di dalam kontrak itu.“Namanya renegosiasi kan harus dilakukan dua pihak, tetapi sekarang pemerintah bilang harus sesuai UU. Misalnya royalti yang diminta pemerintah itu 4%, namanya negosiasi pengusaha pasti minta lebih rendah. Tapi pemerintah selalu mengunci itu dengan alasan UU,” katanya di Jakarta, Selasa (11/12).Dia mengungkapkan UU mengamanatkan agar isi kontrak disesuaikan dengan UU terbaru. Akan tetapi, pemerintah juga tidak ingin menurunkan pajak perseroan yang lebih tinggi dari UU, dengan alasan peningkatan negara.Menurutnya, jika pemerintah terus memaksakan isi renegosiasi kontrak maka bukan tidak mungkin para pengusaha pertambangan membawa masalah itu ke arbitrase internasional. Pasalnya, persoalan renegosiasi itu merupakan persoalan kontrak kerja yang tidak dihormati.Tony menjelaskan para pelaku pertambangan sebenarnya mau merenegosiasikan kontraknya selama isi kontraknya tidak terlalu merugikan perusahaan. “Untuk wilayah kerja [WK] misalnya, mereka [pengusaha] mau dikurangi. Tetapi jangan sampai yang tadinya punya WK 200 ribu hektare menjadi paling besar 25 ribu hektare. Siapa yang mau seperti itu,” ungkapnya.Seperti diketahui, Pasal 169 huruf a UU No.4/2009 menyebut KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Akan tetapi, Pasal 169 huruf b menyebut Ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun, kecuali mengenai penerimaan negara.Terpisah, Komisaris Petrosea Simon Felix Sembiring mengatakan pemerintah harus bersepakat terlebih dahulu sebelum melakukan renegosiasi. Dari situ kemudian dirumuskan isi renegosiasi agar sesuai dengan UU.“Jangan Kementerian ESDM ingin melakukan penyesuaian kontrak, tapi Kementerian Keuangan meributkan potensi penerimaan negara yang kurang. Padahal UU jelas menyebutkan disesuaikan dengan UU yang berlaku,” katanya.Pemerintah juga menurutnya harus tegas dalam menerapkan penyesuaian kontrak tersebut untuk menjaga kedaulatan negara. Bahkan, pemerintah juga harus berani mengakhiri kontrak dengan perusahaan yang tidak ingin menyesuaikan kontraknya dengan UU yang berlaku.Simon memastikan pemerintah tidak akan mematikan usaha pertambangan yang saat ini ada. UU No. 4/2009 hanya akan menyesuaikan isi kontrak agar lebih adil dalam hal pemanfaatan sumber daya alam di dalam negeri.Hingga kini, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mencatat sekitar 19 perusahaan tambang yang siap menandatangani amandemen kontrak hasil renegosiasi. Jumlah tersebut terdiri dari 4 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batu bara. 19 perusahaan tersebut sudah sampai pada kesepakatan, namun belum pada tahap penandatanganan. Pasalnya, prosedurnya harus masuk dahulu ke Menteri ESDM, kemudian mengajukan ke Menko Perekonomian selaku Ketua Tim renegosiasi. (35/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper