Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBERADAAN TKI Luput dari Jangkauan BPJS

JAKARTA—Kalangan pekerja/buruh meminta pemerintah juga memasukkan para tenaga kerja Indonesia atau buruh migran sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

JAKARTA—Kalangan pekerja/buruh meminta pemerintah juga memasukkan para tenaga kerja Indonesia atau buruh migran sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015, TKI pun dapat menjadi peserta.

“Pemerintah juga harus mengikutsertakan TKI dalam SJSN dan BPJS, yaitu untuk jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, terutama untuk cover upah yang tidak dibayar majikan di luar negeri,” ujarnya hari ini, Selasa (11/12/2012).

Dia menuturkan saat ini jumlah TKI yang meninggal dunia di luar negeri terus meningkat dan bagi yang bermasalah tidak mendapat perlindungan asuransi yang memadai, padahal mereka membayar premi sesuai ketentuan pemerintah.

Timboel menilai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus berani melakukan terobosan bekerja sama dengan rumah sakit di luar negeri untuk mengakomodir masalah jaminan kesehatan TKI.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pelayanan PT Jamsostek Junaedi menyatakan untuk ketentuan kepesertaan TKI dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan belum ada hingga saat ini.

Namun, dia menambahkan seharusnya sebagai warga negara Indonesia yang berstatus sebagai pekerja di luar negeri juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai.

“Hingga kini memang belum ada peraturannya TKI sebagai peserta kedua badan penyelenggara jaminan sosial yang ada, tapi semestinya mereka juga di- cover jaminan sosial seperti BPJS,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT Jamsostek melalui anak perusahaannya PT Bijak melakukan pelayanan penempatan TKI ke luar negeri, termasuk memberikan perlindungan jaminan sosial, tapi dalam perkembangannya pelayanan itu dihentikan. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper