Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

USAHA KECIL: Lima Kantor Cabang LPDB Dibentuk Tahun Depan

JAKARTA: Lima kantor cabang Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebagai pusat layanan permodalan dan pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah segera didirikan di lima provinsi yang dinilai paling urgent untuk pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Kemas

JAKARTA: Lima kantor cabang Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebagai pusat layanan permodalan dan pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah segera didirikan di lima provinsi yang dinilai paling urgent untuk pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Kemas Danial, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM), mengatakan realisasi pembukaan kantor cabang tersebut dimulai pada tahun depan. Penetapan kantornya diutamakan daerah-daerah yang menjadi kantong kemiskinan.”Misalnya, di Provinsi Jawa Barat akan dibuka di kota yang tingkat kemiskinan dan penganggurannya paling tinggi,” ujarnya kepada wartawan dalam syukuran atas keberhasilan LPDB menjadi Badan Layanan Umum (BLU) terbaik dari 117 BLU lain di bawah Kementerian, Senin (10/12/2012).LPDB-KUMKM sebagai BLU Kementerian Koperasi dan UKM ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Nomor Kep-01/PB.5/2012 tanggal 20 November 2012.Menurut Kemas, rencana pembukaan kantor cabang sebenarnya ditetapkan pada delapan provinsi, akan tetapi pada tahap awal diprioritaskan pada lima provinsi di Pulau Jawa. Tepatnya, pada kantung-kantung miskin yang selama ini sukar mengakses permodalan usaha.Nama-nama kota yang dipilih menjadi kantor cabang LPDB ditetapkan kemudian, karena harus sesuai dengan kriteria bahwa kota itu dinilai benar-benar layak menerima pembiayaan.Hingga 6 Desember 2012, LPDB telah menyalurkan dana sebesar Rp2,46 trilun kepada sekitar 1.533 mitra usaha di seluruh Indonesia.  Angka tersebut meruakan akumulasi dari penyaluran awal, tepatnya pada 2008 saat KPDB baru beroperasi.Untuk penyaluran 2012, total penyerapan mencapai Rp851,36 miliar, sedangkan dalam proses pencairan sebesar Rp501,26 miliar. Secara umum proses pengajuan pembiayaan ke LPDB melalui koperasi yang minimal berdiri dua tahun.”Selain itu sisa hasil usaha (SHU) harus positif pada dua tahun terakhir serta diperkuat demean dia kali catatan rapat anggota tahunan (RAT). Kami memang memprioritaskan koperasi sebagai coordinator dari pembiayaan bagi anggotanya berstatus usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” ujar Kemas Danial.Lembaga pembiayaan tersebut mematok bunga pinjaman sebesar 6% per tahun dengan sistem sliding atau menurun untuk sektor riil. Pinjaman untuk koperasi simpan pinjam sebesar Rp9% per tahun, juga dengan sistem sama. (bas)(Foto:tabloidbo.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper