BALI: Pemerintah siap menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) apabila tiba-tiba terjadi krisis di sektor finansial tetapi RUU JPSK belum disahkan.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan pemerintah telah menyerahkan draf RUU JPSK kepada parlemen dan tengah menunggu pembahasannya dengan Komisi XI DPR. "RUU JPSK masih dalam pembahasan dan belum selesai. Pemerintah siapkan Perpu JPSK, kalau seandainya diperlukan," ujarnya dalam jumpa pers terkait seminiar bertajuk Financial Stability Through Effective Crisis Management and Inter-Agency Coordination, Kamis (6/12/2012).Padahal saat ini beleid JPSK yang masih berlaku adalah Perpu No.4/2008 tentang JPSK. Namun, Agus menuturkan bahwa pemerintah telah mengajukan RUU pencabutan Perpu tersebut dan akan segera dibahas dengan DPR.Berdasarkan UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk dapat membahas suatu UU, pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu mencabut Perpu terkait yang diterbitkan sebelumnya.Dengan begitu pembahasan RUU JPSK baru dapat dilakukan apabila Perpu JPSK dibatalkan dengan RUU Pembatalan Perpu JPSK. (ra)
EKONOMI MAKRO: Perppu jaring pengaman sistem keuangan disiapkan
BALI: Pemerintah siap menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) apabila tiba-tiba terjadi krisis di sektor finansial tetapi RUU JPSK belum disahkan.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
59 menit yang lalu
Menilik Misi Ambisius Prabowo Kebut 'Suntik Mati' PLTU
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Opini: Kebijakan Restrukturisasi Bisnis ala China Way
59 menit yang lalu