Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMUNGUTAN PBB: 369 daerah tidak siap

JAKARTA: Dari 492 kabupaten/kota, baru 25% atau 123 daerah yang siap memungut pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) pada 2013. Sisanya 369 daerah tidak siap.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menuturkan sampai saat ini baru 18

JAKARTA: Dari 492 kabupaten/kota, baru 25% atau 123 daerah yang siap memungut pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) pada 2013. Sisanya 369 daerah tidak siap.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menuturkan sampai saat ini baru 18 daerah yang telah memungut PBB-P2. Jumlahnya bertambah 105 daerah pada 2013 seiring kesiapan sarana, sumber daya manusia, dan infrastruktur penunjang pemungutan PBB-P2."PBB-P2 dialihkan secara bertahap dan diharapkan paling lambat 1 Januari 2014, seluruh kabupaten/kota telah memungut PBB-P2 sendiri," kata Agus dalam seminar internasional menganai Tantangan Dalam Pemungutan Pajak Properti, Selasa (27/11).Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu per 20 November 2012, sebanyak 251 daerah telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan PBB-P2 dengan potensi penerimaan sebesar Rp6,95 triliun.Dari 251 daerah, kota Surabaya telah melaksanakan pemungutan PBB-P2 sejak 2011. Disusul 17 daerah pada 2012, 105 daerah pada 2013, dan 128 daerah yang akan memungut PBB-P2 pada 2014.Adapun sebanyak 241 daerah sisanya belum memiliki payung hukum pemungutan PBB-P2 di daerah. Ditjen Perimbangan Keuangan mencatat sebanyak 59 daerah sedang dalam proses menyusun Raperda dan 182 daerah belum menyusun Raperda pemungutan PBB-P2.Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan pemerintah pusat terus mendorong agar daerah merampungkan Perda PBB-P2. Hal ini penting agar transisi pemungutan PBB-P2 dari pusat ke daerah dapat rampung pada 1 Januari 2014."Banyak Pemda yang belum selesaikan Perda. Karena penerimaan dari PBB-P2 juga dinilai tidak signifikan dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk pemungutan," kata Marwanto.Menurutnya, pengalihan pungutan PBB-P2 dari pusat ke daerah bukan hanya menyangkut potensi penerimaan untuk kas daerah, tetapi juga terkait akuntabilitas dan upaya mereduksi biaya administratif di level daerah. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper