LOMBOK: Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan tidak akan mengubah aturan penggunaan anak buah kapal (ABK) asing.Indra Sakti Kepala Pusat Data Statistika & Informasi KKP mengatakan soal wacana penggunaan ABK asing jadi perhatian Menteri Kelautan & Perikanan."Kami tegaskan bahwa pak Menteri tidak akan mengubah dan tetap berpedoman pada UU No.45/2009 tentang Perikanan," katanya dalam press tour 2012 di Lombok, Jumat malam (23/11/2012).Kementerian Kelautan dan Perikanan disebut-sebut berwacana akan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14/2011 dan Permen KP No. 49/2011 tentang Usaha Penangkapan Ikan.Dalam rancangan revisinya, KKP mengizinkan penempatan anak buah kapal hingga 70% pekerja asing pada kapal-kapal ikan berbendera Indonesia untuk kurun waktu 3 tahun sejak peraturan menteri diundangkan.Hal itu dikritisi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang menilai rencana revisi aturan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan memperbolehkan anak buah kapal hingga 70% pekerja asing telah mengabaikan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan.Dalam temuan BPK pada 2010, menyebutkan adanya pelanggaran oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membiarkan pekerja asing mendominasi kapal-kapal ikan yang beroperasi di perairan Indonesia. Jumlah anak buah kapal asing mencapai lebih dari 80% dari total anak buah kapal (ABK) Indonesia. (bas)
ABK ASING: Menteri Sharif Tak Ubah Aturan Pekerja Kapal Ikan
LOMBOK: Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan tidak akan mengubah aturan penggunaan anak buah kapal (ABK) asing.Indra Sakti Kepala Pusat Data Statistika & Informasi KKP mengatakan soal wacana penggunaan ABK asing jadi perhatian Menteri Kelautan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dara Aziliya
Editor : Aang Ananda Suherman
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?
1 jam yang lalu