LOMBOK: Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan tidak akan mengubah aturan penggunaan anak buah kapal (ABK) asing.Indra Sakti Kepala Pusat Data Statistika & Informasi KKP mengatakan soal wacana penggunaan ABK asing jadi perhatian Menteri Kelautan & Perikanan."Kami tegaskan bahwa pak Menteri tidak akan mengubah dan tetap berpedoman pada UU No.45/2009 tentang Perikanan," katanya dalam press tour 2012 di Lombok, Jumat malam (23/11/2012).Kementerian Kelautan dan Perikanan disebut-sebut berwacana akan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14/2011 dan Permen KP No. 49/2011 tentang Usaha Penangkapan Ikan.Dalam rancangan revisinya, KKP mengizinkan penempatan anak buah kapal hingga 70% pekerja asing pada kapal-kapal ikan berbendera Indonesia untuk kurun waktu 3 tahun sejak peraturan menteri diundangkan.Hal itu dikritisi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang menilai rencana revisi aturan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan memperbolehkan anak buah kapal hingga 70% pekerja asing telah mengabaikan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan.Dalam temuan BPK pada 2010, menyebutkan adanya pelanggaran oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membiarkan pekerja asing mendominasi kapal-kapal ikan yang beroperasi di perairan Indonesia. Jumlah anak buah kapal asing mencapai lebih dari 80% dari total anak buah kapal (ABK) Indonesia. (bas)
ABK ASING: Menteri Sharif Tak Ubah Aturan Pekerja Kapal Ikan
LOMBOK: Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan tidak akan mengubah aturan penggunaan anak buah kapal (ABK) asing.Indra Sakti Kepala Pusat Data Statistika & Informasi KKP mengatakan soal wacana penggunaan ABK asing jadi perhatian Menteri Kelautan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dara Aziliya
Editor : Aang Ananda Suherman
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Gelombang Revisi Peringkat Saham UNVR Usai Umumkan Buyback
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

01 Agt 2025 | 07:00 WIB