JAKARTA-Kementerian Keuangan mengingatkan sektor minyak dan gas bumi yang saat ini berada di bawah pengelolaan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKSP Migas) masih memiliki kewajiban untuk mengejar penerimaan negara senilai Rp78 triliun hingga akhir 2012.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan pada 2012, pemerintah menargetkan penerimaan netto dari sektor migas sebesar Rp278 triliun.
Sebelum dibubarkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012, pencapaian target penerimaan tersebut dikelola oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas). Penerimaan yang sudah disetorkan BP Migas ke kas negara tercatat sudah mencapai Rp200 triliun atau 71,9% dari target.
“BP Migas itu secara netto kita mengharapkan ada Rp278 triliun setoran dari BP Migas. Sampai dibubarkan itu sudah masuk sampai Rp200 triliun, jadi Rp78 triliun masih tersisa,” katanya hari ini (23/11).
Saat ini, target setoran senilai Rp78 triliun menjadi tanggung jawab SKSP Migas di bawah Kementerian ESDM sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden No.95/2012 dan Keputusan Menteri ESDM No.3135 K/08/MEM/2012 dan Kepmen ESDM No.3136 K/73/MEM/2012.
“Dari hari pertama kita mendengarkan itu dibubarkan dalam arti dimasukan ke dalam Kementerian ESDM, kita sudah minta supaya Kementerian ESDM dan satuan yang akan menggantikan fungsi BP Migas, menjaga pencapaian penerimaan Rp78 triliun sampai akhir 2012,” ujarnya. (yus)