LOMBOK—Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan tidak akan mengubah aturan penggunaan anak buah kapal (ABK) asing.
Indra Sakti, Kepala Pusat Data Statistika & Informasi KKP, mengatakan soal wacana penggunaan ABK asing memang menjadi perhatian Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Kami tegaskan Pak Menteri tidak akan mengubah dan tetap berpedoman pada UU No.45/2009 tentang Perikanan," katanya dalam press tour 2012 di Lombok Jumat malam (23/11).
Kementerian Kelautan dan Perikanan disebut-sebut membuka wacana revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14/2011 dan Permen KP No. 49/2011 tentang Usaha Penangkapan Ikan.
Dalam rancangan revisinya, KKP mengizinkan penempatan anak buah kapal hingga 70% pekerja asing pada kapal-kapal ikan berbendera Indonesia untuk kurun waktu tiga tahun sejak peraturan menteri diundangkan.
Di sisi lain, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai rencana revisi aturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang memperbolehkan anak buah kapal hingga 70% pekerja asing telah mengabaikan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan.
Temuan BPK pada 2010, disebutkan pelanggaran oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membiarkan pekerja asing mendominasi kapal-kapal ikan yang beroperasi di perairan Indonesia.
Jumlah anak buah kapal asing mencapai lebih dari 80% dari total anak buah kapal (ABK) Indonesia.(yri)