JAKARTA: Serikat Petani Indonesia (SPI) mempertimbangkan untuk melakukan uji materiil UU No.7/1996 tentang Pangan yang baru saja direvisi oleh DPR RI terkait dengan belum kuatnya sokongan terhadap para petani kecil sebagai produsen pangan, dan lebih mementingkan korporasi.Ketua Umum SPR Henry Saragih mengatakan sejumlah pasal yang bisa melemahkan kedaulatan pangan di antaranya adalah ketentuan umum Ayat 38.Menurutnya, peran dari pelaku usaha pangan yang disebutkan adalah agrobisnis, atau perusahaan yang mempunyai peran dan hak yang sama dalam proses produksi dan pemasaran pangan.Undang undang itu membuka ruang yang luas kepada perusahaan besar dalam urusan pangan, yang seharusnya peran korporat itu dibatasi, sebaliknya belum memberikan peran negara, dan rakyat yang lebih luas," kata Henry dalam siaran pers di Jakarta yang dikutip pada Rabu (24/10/2012)."UU itu mengandung sejumlah kelemahan dalam upaya menegakkan kedaulatan pangan di Indonesia."Dia mengatakan SPI juga mempertanyakan Pasal 77 tentang produk rekayasa genetika yang dinilai secara langsung membenarkan produk rekaya genetika asalkan dibenarkan oleh pemerintah.Hal tersebut, tutur Henry, sangat membuka peluang dibenarkannya produk rekayasa genetika, padahal berdasarkan penelitian, rekayasa genetika sama sekali tidak bisa meningkatkan produksi pertanian.SPI menilai hasil revisi aturan tersebut belum memberikan dukungan yang besar bagi kemampuan petani sebagai pihak yang memproduksi pangan dan tidak memberikan penguatan pada produksi pangan yang organik. Jenis tersebut adalah produksi yang dihasilkan dengan pertanian agroekologis dan berkelanjutan."Oleh karena itu SPI akan melakukan pengkajian lebih dalam lagi terhadap UU pangan yang baru ini. Hasil kajian ini bisa saja akan merekomendasikan SPI untuk melakukan judicial review," kata Henry. (ra)
SERIKAT PETANI INDONESIA ingin uji materiil UU pangan
JAKARTA: Serikat Petani Indonesia (SPI) mempertimbangkan untuk melakukan uji materiil UU No.7/1996 tentang Pangan yang baru saja direvisi oleh DPR RI terkait dengan belum kuatnya sokongan terhadap para petani kecil sebagai produsen pangan, dan lebih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

47 menit yang lalu
Hore! Bansos Beras untuk 18,2 Juta Penerima Resmi Meluncur

52 menit yang lalu
Porsi Belanja Negara terhadap PDB Turun, Tertekan Efek Efisiensi?

52 menit yang lalu
China Kukuh Perpanjang BMAD Produk Baja RI, Pengusaha Respons Begini
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
