Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SERIKAT PETANI INDONESIA ingin uji materiil UU pangan

JAKARTA: Serikat Petani Indonesia (SPI) mempertimbangkan untuk melakukan uji materiil UU No.7/1996 tentang Pangan yang baru saja direvisi oleh DPR RI terkait dengan belum kuatnya sokongan terhadap para petani kecil sebagai produsen pangan, dan lebih

JAKARTA: Serikat Petani Indonesia (SPI) mempertimbangkan untuk melakukan uji materiil UU No.7/1996 tentang Pangan yang baru saja direvisi oleh DPR RI terkait dengan belum kuatnya sokongan terhadap para petani kecil sebagai produsen pangan, dan lebih mementingkan korporasi.Ketua Umum SPR Henry Saragih mengatakan sejumlah pasal yang bisa melemahkan kedaulatan pangan di antaranya adalah ketentuan umum Ayat 38.Menurutnya, peran dari pelaku usaha pangan yang disebutkan adalah agrobisnis, atau perusahaan yang mempunyai peran dan hak yang sama dalam proses produksi dan pemasaran pangan.Undang undang itu membuka ruang yang luas kepada perusahaan besar dalam urusan pangan, yang seharusnya peran korporat itu dibatasi, sebaliknya belum memberikan peran negara, dan rakyat yang lebih luas," kata Henry dalam siaran pers di Jakarta yang dikutip pada Rabu (24/10/2012)."UU itu mengandung sejumlah kelemahan dalam upaya menegakkan kedaulatan pangan di Indonesia."Dia mengatakan SPI juga mempertanyakan Pasal 77 tentang produk rekayasa genetika yang dinilai secara langsung membenarkan produk rekaya genetika asalkan dibenarkan oleh pemerintah.Hal tersebut, tutur Henry, sangat membuka peluang dibenarkannya produk rekayasa genetika, padahal berdasarkan penelitian, rekayasa genetika sama sekali tidak bisa meningkatkan produksi pertanian.SPI menilai hasil revisi aturan tersebut belum memberikan dukungan yang besar bagi kemampuan petani sebagai pihak yang memproduksi pangan dan  tidak memberikan penguatan pada produksi pangan yang organik. Jenis tersebut adalah produksi yang dihasilkan  dengan pertanian agroekologis dan berkelanjutan."Oleh karena itu SPI akan melakukan pengkajian lebih dalam lagi terhadap UU pangan yang baru ini. Hasil kajian ini bisa saja akan merekomendasikan SPI untuk melakukan judicial review," kata Henry. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper