JAKARTA: Perijinan dan pajak menjadi permasalahan utama dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan di Tanah Air, pembengkakan biaya perijinan bisa mencapai 5 kali lipat dari tarif resmi.Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan & Perkotaan Indonesia (LPP3I) Zulfi Syarif Koto mengatakan biaya siluman pada pengurusan perijinan semakin merajalela pada era reformasi ini.“Perijinan dan pajak masih dijadikan sumber pendapatan pemerintah daerah. Otonomi daerah yang kebablasan menjadikan biaya siluman perijinan merajalela. Contohnya, revisi site plan di Bandar Lampung membengkak hingga 5 kali lipat dibanding dengan biaya resminya,” kata Zulfi dalam pelatihan Property Wealth Management yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia Learning Center (Bilec) bekerja sama dengan IPW, Selasa (23/10).Dia menjelaskan beban perijinan dan pajak berdampak pada munculnya pembengkakan biaya dalam pembangunan perumahan yang justru akan dibebankan ke konsumen. Perijinan ini, lanjutnya, berhubungan dengan pemanfaatan ruang.“Padahal banyak daerah yang tidak memiliki tata ruang, lalu bagaimana mau mengendalikannya? Nah inilah yang kemudian ada nego antara pemerintah dan pengembang,” jelasnya.Menurutnya, hingga saat ini untuk memperoleh perijinan pembangunan perumahan masih membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal sebagai akibat kebijakan pemerintah karena ketidakefisienan pelayanan birokrasi pemerintah di bidang perijinan.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta gubernur terpilih DKI Jakarta menuntaskan masalah perijinan berbelit yang menjadi masalah klasik selama ini.Menurutnya, pengurusan perizinan di Jakarta harus dipercepat, mengingat DKI Jakarta merupakan kota industri jasa yang tumbuh pesat."Jangan sampai kami dengar lagi izin bukan main dipersulit. Pengusaha inginnya konkret. Kalau hanya janji-janji, kami sudah capek," katanya.Sebelumnya Bank Indonesia mengeluarkan survei beberapa hambatan utajayang masih mengganjal industri properti di Tanah Air ditengah pertumbuhan dan optimisme pasar.Hambatan tersebut yakni kenaikan harga bahan bangunan, tingginya suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR), sulitnya perijinan atau birokrasi, dan tingginya pajak."Faktor utama penghambat pertumbuhan bisnis properti 21,67% karena kenaikan harga bahan bangunan, 18,06% disebabkan tingginya suku bunga KPR, 16,93% karena sulitnya perijinan/birokrasi, dan 15,69% karena tingginya pajak," demikian dalam survei tersebut. (Bsi)
BISNIS PROPERTI: Biaya izin bisa melonjak 5 kali dari tarif resmi
JAKARTA: Perijinan dan pajak menjadi permasalahan utama dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan di Tanah Air, pembengkakan biaya perijinan bisa mencapai 5 kali lipat dari tarif resmi.Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan & Perkotaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Deriz Syarief
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
