Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA—Pelaku industri meminta pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap produk keramik mengutamakan industri kecil dan menengah untuk meningkatkan kualitas produk industri tersebut.
 
Achmad Widjaya, Dewan Penasehat Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), menuturkan pihaknya meminta agar penerapan peraturan yang mulai diberlakukan 1 Januari 2013 itu tidak dipukul rata antara industri kecil, menengah, dan besar.
 
Hal itu disebabkan sebagian industri besar keramik dalam negeri, terutama industri yang sudah berorientasi ekspor, sudah memiliki kualitas internasional yang berada di atas SNI.
 
Dengan demikian, ujarnya, pemberlakuan SNI wajib terhadap seluruh industri keramik dinilai kurang tepat karena malah akan membuat pemerintah tidak fokus.
 
“Oleh karena itu, kami mengusulkan pemberlakuan SNI wajib difokuskan pada industri kecil dan menengah,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (21/10).
 
Menurut Widjaya, Asaki juga meminta Balai Besar Keramik agar siap melakukan pengujian terhadap produk keramik dalam negeri untuk.
 
Bila dipukul rata seperti yang selama ini dilakukan, pihaknya khawatir lembaga tersebut belum siap untuk menerima permintaan dari seluruh industri keramik di dalam negeri, mulai dari industri kecil, menengah, hingga besar.
 
“Balai Besar Keramik harus siap memberikan fasilitas terbaik kepada industri keramik,” tegasnya.
Kementerian Perindustrian mewajibkan pemberlakuan ketentuan SNI untuk produk keramik tableware mulai 1 Januari 2013.
 
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 82/M-IND/KEP/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib yang ditandatangani Menteri Perindustrian M.S. Hidayat pada 16 Agustus 2012.
 
Pemerintah juga memberlakukan SNI wajib bagi produk keramik lainnya, seperti kloset duduk, keramik ubin, dan keramik dinding.
 
Penerapan SNI tersebut untuk mencegah peredaran barang berkualitas rendah yang akhir-akhir ini sering ditemukan di pasar domestik.
 
“Akhir-akhir ini impor dari China naik lagi. Barang-barang tidak sesuai standar dimasukkan secara borongan ke Indonesia lalu dijual dengan harga semurah-murahnya,” katanya.
 
Dia memperkirakan keramik impor saat ini mencakup 30% dari nilai pasar keramik yang tahun lalu mencapai Rp15 triliun. Penerapan SNI wajib akan melengkapi instrumen perlindungan lainnya yang telah diterapkan bagi industri keramik Indonesia.
 
Selain penerapan standar, industri keramik dalam negeri juga dilindungi melalui tarif bea masuk yang tinggi, kewajiban verifikasi impor di pelabuhan muat, dan tarif bea masuk pengaman (safeguard).
Achmad mengharapkan penerapan SNI wajib bisa menekan impor keramik hingga 30%, terutama produk-produk yang tidak berkualitas.(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper