Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU KOPERASI disahkan DPR

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Draft Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk disahkan menjadi Undang-Undang yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-7 lembaga tersebut di Senayan, hari ini, Kamis (18/10).Rapat Paripurna DPR dipimpin

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Draft Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk disahkan menjadi Undang-Undang yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-7 lembaga tersebut di Senayan, hari ini, Kamis (18/10).Rapat Paripurna DPR dipimpin Pramono Anung (F-PDIP), seluruh fraksi partai menyetujui darft tersebut untuk dijadikan Undang-undang Perkoperasian terbaru menggantikan Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Sebelum draft disetujui, Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, menyampaikan beberapa poin penting dari rancangan tersebut. Utamanya untuk memperkuat posisi perkoperasian dalam sistem perekonomian Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan didampingi seluruh pejabat intinya, mengemukakan ada beberapa substansi penting sebagai wujud pembaharuan hukum yang telah dirumuskan bersama dalam RUU Perkoperasian tersebut."Salah satu di antaranya poin kedua yang mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum  berupa pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Leh karena itu, pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar menjadi wewenang dan tanggung jawab menteri,” ujarnhya.Menurut Sjarifuddin Hasan, kelahiran Undang-undang Perkoperasian terbaru yang akan disampaikan ke Sekretariat Negara untuk penomorannya, menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pada dasarnya sudah tidak memadai digunakan sebagai instrumen pembangunan koperasi. Ketentuannya kurang memadai lagi untuk dijadikan landasan hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan koperasi.Terlebih ketika dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang makin dinamis dan penuh tantangan. Hal tersebut bisa dilihat pada ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan peranan pemerintah. Untuk mengatasi berbagai faktor penghambat itu, perlu diadakan pembaharuan hukum di bidang perkoperasian melalui penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang. Pembaharuan hukum harus sesuai dengan tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global. Sejalan dengan hal itu Panja RUU tentang Perkoperasian DPR-RI bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Hukum dan HAM berhasil merumuskan peraturan perundang-undangan yang baru. Setyo Heryanto, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM selaku pejabat yang mengawal Undang-undang Perkoperasian terbaru, menjelaskan nomor undang-undang perkoperasian terbaru ditetapkan Presiden melalui Sekretariat Negara paling lama 30 hari kerja. Jika Presiden berhalangan untuk menetapkannya dalam jangka waktu itu, Undang-undang itu tetap dinyatakan sah. Namun, kami tidak menginginkan ada hambatan untuk membuat nomor undang-udang itu,” tukas Setyo. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper