Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAWASAN HUTAN: Pemprov Kalteng & Satgas REDD teken MoU

JAKARTA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Tim Satgas Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) membuat kesepakatan (MoU) untuk mempercepat pengukuhan kawasan hutan dan penataan perizinan pertambangan, perkebunan,

JAKARTA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Tim Satgas Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) membuat kesepakatan (MoU) untuk mempercepat pengukuhan kawasan hutan dan penataan perizinan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di provinsi tersebut.

Ketua REDD+ Kuntoro Mangkusubroto mengatakan MoU itu merupakan yang kedua kali yang ditandatangani pada September tahun lalu. Kalimantan Tengah sebagai proyek percontohan dalam pelaksanaan pengurangan kerusakan hutan.

"Kita menyiapkan model, kemudian diuji sampai sahih dan efektif, lalu diambil model Kalimantan Tengah, lebih kecil lagi di Kabupaten Barito Selatang [Kalteng], kemudian diaplikasikan. Akan ada sinkronisasi izin yang diberikan, perkebunan, pertambangan, kehutanan, saya kira mengambil sebuah kasus di kabupaten, kira-kira keruwetanya bagaimana, sebelum masuk ke wilayah lain," ujarnya saat penandatangan MoU Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Perizinan Pemprov Kalimantan Tengah dengan Tim Satgas REDD+, Kamis (11/10/2012).

Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan kesepakatan bersama itu sebagai langkah awal dari pelaksanaan REDD+ dengan menjadikan Kalteng sebagai provinsi percontohan dalam terciptanya tata pemerintahan yang baik.

"Ini tidak mudah, karena perlu ada kerja sama yang baik. Kami banyak punya hutan, kami ada kendala investasi untuk perkebunan, pertambangan dan kehutanan. Di satu pihak untuk mencegah kerusakan hutan, tetapi investasi juga tidak bisa dicegah," jelasnya.

Dia memaparkan penataan perizinan itu untuk mengaudit seluruh perizinan di Kalimantan Tengah, yang memiliki 13 kabupaten dan satu kotamadya.

Tiga kabupaten di Kalteng yang menjadi proyek percontohan pengukuhan kawasan hutan dan penataan perizinan yaitu Barito Selatan, Kapuas, dan Kotawaringin Timur.

Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan pengukuhan kawasan hutan diawali dengan penunjukkan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.

"Ini panjang dan menyita waktu. Ada 2 aturan, maka kalau ada pengaturan baru, aturan yang lama diabaikan. Izin itu harus berada di kawasan hutan yang sudah dikukuhkan. Mudah-mudahan ini langkah baik, seluruh Indonesia selesai."

Dia menuturkan Kementerian Kehutanan telah melakukan tata batas sepanjang 282.000 km kawasan hutan dan masih tersisa sekitar 63.000 km. Kementerian Kehutanan, katanya, menargetkan pada 2014, tata batas kawasan hutan akan selesai.

Penataan izin dilakukan melalui inventarisasi perizinan, verifikasi keabsahan, dan membangun rekomendasi pembenahan kebijakan dan kegiatan. Izin perkebunan dan pertambangan di Barito Selatan.(Foto:satgasreddplus.org) (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper