Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN IMPOR HORTIKULTURA: Urus rekomendasi dijanjikan tak lebih 12 hari

JAKARTA: Kementerian Pertanian menjanjikan pengurusan rekomendasi impor hortikultura tak lebih dari 12 hari sejak diajukan.Direktur Pemasaran Domestik Kementerian Pertanian Mahfudin menyebutkan pihaknya telah menerima 28 pengajuan RIPH dari importir

JAKARTA: Kementerian Pertanian menjanjikan pengurusan rekomendasi impor hortikultura tak lebih dari 12 hari sejak diajukan.Direktur Pemasaran Domestik Kementerian Pertanian Mahfudin menyebutkan pihaknya telah menerima 28 pengajuan RIPH dari importir sejak Permendag No 60/2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura berlaku 28 September."Belum ada satupun yang mendapat RIPH. Tapi, semoga dalam minggu ini sudah ada. Percayalah, tidak lebih dari 12 hari (sejak pengajuan)," katanya seusai sosialisasi Permendag No 60/2012 di Kementerian Perdagangan, Rabu (10/10).Sebelumnya, importir mengeluhkan tidak dapat mengurus RIPH meskipun sudah ditetapkan sebagai importir terdaftar (IT) oleh Kemendag.Kementan menetapkan 20 komoditas yang memerlukan RIPH, terdiri atas 10 jenis buah, 7 jenis sayuran dan 3 jenis tanaman hias.Di antara 20 produk itu, terdapat kentang, bawang bombay, bawang putih, kubis, wortel, cabai, pisang, nanas, mangga, jeruk, anggur, melon, pepaya, apel, durian dan kelengkeng.Sementara, tanaman hias antara lain mencakup anggrek, krisan dan helokonia.Produk yang belum mampu diproduksi dan belum memiliki substitusi di dalam negeri tak memerlukan RIPH, seperti pir dan kiwi.RIPH itu pun berlaku maksimum hanya 4 bulan dan harus diperbarui jika akan kembali mengimpor."Ketika mendapat RIPH, segera selesaikan persetujuan impor. Karena jika lewat batas waktu, terkena sanksi dari track record. Ini agar tidak berbarengan dengan musim panen buah lokal," jelasnya.   Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh menyebutkan 77 dari 119 perusahaan yang mengajukan permohonan, telah ditetapkan sebagai IT.Sebanyak 8 perusahaan masih dalam proses penelitian persyaratan, 7 dalam proses verifikasi dan 27 perusahaan ditolak karena tidak memiliki alat penyimpan yang dipersyaratkan serta, tidak bekerjasama dengan minimal 3 distributor. (08/Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper