Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KECELAKAAN NUKLIR: Pengusaha Instalasi Wajib Membayar Rp4 Triliun

JAKARTA: Pengusaha instalasi nuklir wajib membayar paling banyak Rp4 triliun untuk setiap kecelakaan  yang terjadi di Tanah Air. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No.74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir. Perpres

JAKARTA: Pengusaha instalasi nuklir wajib membayar paling banyak Rp4 triliun untuk setiap kecelakaan  yang terjadi di Tanah Air. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No.74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir. Perpres itu ditetapkan oleh Presiden SBY pada 16 Agustus 2012 dan diundangkan di Jakarta pada 24 Agustus 2012. Dalam lampiran Perpres 74/2012 tertulis besar batas pertanggungjawaban untuk masing-masing 15 jenis kerugian nuklir. Kerugian paling kecil adalah kecelakaan pengangkutan bahan bakar nuklir dan nuklir bekas sebesar masing-masing Rp1 miliar. Adapun kerugian paling besar adalah kecelakaan reaktor daya komersial dengan daya lebih dari 2.000 MWe yang besar batas pertanggungjawabannya sebesar Rp4 triliun Seperti dikutip dari Perpres tersebut yang di-upload ESDM  Kamis (4/10/2012), yang dimaksud pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang bertanggungjawab dalam pengoperasian instalasi nuklir. Dalam pasal 4 disebutkan pengusaha instalasi nuklir wajib bertanggungjawab kepada pihak ketiga atas kerugian nuklir yang disebabkan oleh setiap kecelakaan nuklir yang terjadi pada setiap instalasi nuklir dan/atau setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas yang menjadi tanggungjawabnya. Pertanggungjawaban kerugian nuklir ditetapkan paling banyak Rp4 triliun untuk setiap kecelakaan nuklir. Pertanggungjawaban kerugian nuklir untuk setiap instalasi nuklir dilakukan melalui mekanisme asuransi atau jaminan keuangan lainnya.  (if)  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper