JAKARTA: Pengusaha instalasi nuklir wajib membayar paling banyak Rp4 triliun untuk setiap kecelakaan yang terjadi di Tanah Air. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No.74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir. Perpres itu ditetapkan oleh Presiden SBY pada 16 Agustus 2012 dan diundangkan di Jakarta pada 24 Agustus 2012. Dalam lampiran Perpres 74/2012 tertulis besar batas pertanggungjawaban untuk masing-masing 15 jenis kerugian nuklir. Kerugian paling kecil adalah kecelakaan pengangkutan bahan bakar nuklir dan nuklir bekas sebesar masing-masing Rp1 miliar. Adapun kerugian paling besar adalah kecelakaan reaktor daya komersial dengan daya lebih dari 2.000 MWe yang besar batas pertanggungjawabannya sebesar Rp4 triliun Seperti dikutip dari Perpres tersebut yang di-upload ESDM Kamis (4/10/2012), yang dimaksud pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang bertanggungjawab dalam pengoperasian instalasi nuklir. Dalam pasal 4 disebutkan pengusaha instalasi nuklir wajib bertanggungjawab kepada pihak ketiga atas kerugian nuklir yang disebabkan oleh setiap kecelakaan nuklir yang terjadi pada setiap instalasi nuklir dan/atau setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas yang menjadi tanggungjawabnya. Pertanggungjawaban kerugian nuklir ditetapkan paling banyak Rp4 triliun untuk setiap kecelakaan nuklir. Pertanggungjawaban kerugian nuklir untuk setiap instalasi nuklir dilakukan melalui mekanisme asuransi atau jaminan keuangan lainnya. (if)
KECELAKAAN NUKLIR: Pengusaha Instalasi Wajib Membayar Rp4 Triliun
JAKARTA: Pengusaha instalasi nuklir wajib membayar paling banyak Rp4 triliun untuk setiap kecelakaan yang terjadi di Tanah Air. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No.74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir. Perpres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aprianto Cahyo Nugroho
Editor : Wan Ulfa Nur Zuhra
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

16 jam yang lalu
ANTM Shares Eye Gains as Global Gold Prices Rebound
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

55 menit yang lalu
Diskon Listrik 50% Kembali Berlaku Juni-Juli 2025

3 hari yang lalu
Tips Meningkatkan Nilai Jual Mobil Bekas
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
