Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAHAN TANAMAN PANGAN: Redistribusi HPK Mandeg Karena Otonomi Daerah

JAKARTA: Otonomi daerah dituding sebagai biang keladi utama mandeknya redistribusi hutan produksi konversi (HPK) untuk lahan tanaman pangan. Cadangan lahan kian terbatas akibat keterlanjuran izin yang diterbitkan kepala daerah.Badan Pertanahan Nasional 

JAKARTA: Otonomi daerah dituding sebagai biang keladi utama mandeknya redistribusi hutan produksi konversi (HPK) untuk lahan tanaman pangan. Cadangan lahan kian terbatas akibat keterlanjuran izin yang diterbitkan kepala daerah.Badan Pertanahan Nasional  mencatat ada sekitar 7,38 juta hektar hutan terlantar yang potensial digarap untuk pencetakan sawah baru. Namun, data dan peta tanah itu tiba-tiba dikoreksi hingga menyisakan 10.000 hektare.Hasil identifikasi BPN  menyebutkan tanah terlantar di Indonesia telah dicaplok sejumlah izin dan hak, terdiri dari hak guna usaha (HGU) seluas 1,92 juta hektare, hak guna bangunan 49.030 hektare, hak pengelolaan 535.682 hektare, dan tanah dengan izin lokasi lainnya seluas 4,47 juta hektare.Menanggapi fakta itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan penerbitan izin pengelolaan hutan produksi merupakan kewenangan penuh dari Bupati. Kemenhut hanya berkewajiban memberikan evaluasi terhadap kinerja pengusahaan hutan.“Ada total 65 juta lahan yang tidak bisa Kemenhut ganggu gugat. Selain itu, untuk didistibusikan ke petani, ada prinsip-prinsip yang berbeda pada Undang-Undang Pokok Agraria dan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan,” jelas Zulkifli saat dijumpai Bisnis pada dialog pengusahaan tanah di Jakarta,  Rabu (26/9/2012).Zulkifli menilai UUPA secara jelas mengatur tentang kepemilikan tanah dalam bentuk hak milik, hak  guna. Hak tersebut bahkan dapat diperjualbelikan, hingga dialihkan kepemilikan. Sementara UU Kehutanan 41/1999 lebih cenderung membagi tatanan konsep lahan menjadi kategori hutan mulai dari produksi, alam, lindung, dan konservasi.Di samping itu, seru Zulkifli, pihaknya tidak mengenal pendistribusian hutan negara untuk kepemilikan petani penerima tanah. Pemanfaatan hutan khususnya kategori hutan produksi hanya dilepas untuk izin pengelolaan terbatas dalam periode waktu tertentu.“Itu pun harus melalui izin Bupati yang kemudia diteruskan ke Gubernur. Tanpa ada izin dari kepala daerah, maka tidak mungkin bisa sampai ke saya (Menteri Kehutanan),” kilahnya. (if) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper