Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGADAAN BARANG JASA: Batas minimal preferensi harga diturunkan

 

 

JAKARTA: Pemerintah menurunkan batas minimal pemberian preferensi harga bagi pengadaan barang dan jasa dalam negeri dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

 

Kebijakan tersebut diatur dalam Prepres no. 70/2012 yang merevisi Perpres no. 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Batas minimal Rp1 miliar bagi preferensi pengadaan barang dan jasa dalam negeri berlaku mulai 1 Januari 2014, sedangkan batas Rp5 miliar masih berlaku sampai 31 Desember 2012.

 

Perpres yang baru juga menyatakan preferensi harga hanya berlaku bagi produk yang diprioritaskan untuk dikembangkan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga terkait.

 

Preferensi hanya berlaku bagi barang produksi dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri minimal 25%.

 

DIrjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan implementasi Perpres no. 70/2012 baru bisa efektif pada awal tahun depan.

 

Dia menjelaskan sebagian besar kementerian/lembaga telah melakukan proses lelang berdasarkan ketentuan yang lama kecuali beberapa yang menunggu revisi Perpres no. 54/2012 tersebut selesai.

 

“Sebelumnya yang sudah lelang tidak bisa diulang lagi, mungkin tahun ini belum berpengaruh kecuali sosialisasinya bisa sangat cepat,” katanya, Rabu (8/8).

 

Agus memperkirakan waktu sosialisasi ketentuan-ketentuan yang baru berkisar antara 3—4 bulan.

 

Ketentuan di dalam Perpres no. 70/2012 juga menaikkan batas maksimum pengadaan langsung dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta dan menaikkan batas maksimum nilai paket lelang sederhana dari Rp200 juta menjadi Rp5 miliar.

 

Selain itu, Peraturan tersebut memperluas e-catalog serta menegaskan kewajiban kementerian/lembaga untuk menyiapkan anggaran dan melakukan lelang sebelum tahun anggaran.(msb)  (Foto: Bappenas.go.id)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Sumber : Demis Rizky Gosta

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper