JAKARTA: Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia melakukan kerja sama dengan Gulf Country Committee Approved Medical Center Association (Gamca) guna melakukan standardisasi biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon TKI.
Kerja sama tersebut juga akan memudahkan pengawasan bagi calon TKI dengan negara tujuan penempatan ke kawasan Timur Tengah, sehingga dapat memastikan tidak ada pekerja yang unfit (tidak sehat).
Menurut Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Rusjdi Basalamah, pemeriksaan kesehatan bagi calon TKI menjadi salah satu syarat pokok sebelum mereka berangkat bekerja ke luar negeri.
Dia menjelaskan hal itu dikarenakan seringkali terbit sertifikat pemeriksaan kesehatan asli tapi palsu yang menetapkan seorang calon TKI sehat, padahal sesungguhnya yang bersangkutan sakit.
”Akibatnya, pihak pengguna jasa di luar negeri mengembalikan calon TKI itu ke Tanah Air, jika sudah begini yang rugi tidak hanya calon pekerjanya, tapi juga pelaku usaha penempatan,” ujarnya hari ini, Senin (6/8/2012).
Kerja sama dengan Gulf Country Committee Approved Medical Center Association (Gamca) pada Agustus 2012, diungkapkan Ketua Bidang Organisasi dan Pelayanan Anggota Apjati, Yunus M. Yamani berawal dari ketidaknyamanan dalam proses medical ceck up bagi calon TKI.
Bahkan, lanjutnya, dari sisi tarif pemeriksaan kesehatan di antara lembaga pelayanan kesehatan beragam dan seringkali tidak sesuai dengan standar kesehatan calon pekerja yang dibutuhkan pengguna jasa.
"Pemeriksaan kesehatan yang memiliki standar tarif dan standar pelayanan, serta terkoneksi secara online, akan memudahkan koordinasi dan menghindari pemalsuan dokumen,” ungkapnya.
Saat ini, biaya medical check up untuk TKI beragam, antara Rp900.000 sampai dengan Rp1 juta per orang, baik untuk TKI informal dan formal, serta ada biaya tambahan untuk pemeriksaan khusus bagi pekerja yang membutuhkan keahlian tertentu.
Gamca adalah lembaga keempat yang bekerja sama dengan asosiasi ini dengan anggota sekitar 270 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).
Sebelumnya, Apjati melakukan kerja sama dengan LPS (Lembaga Sertifikasi Profesi), AP2TKI (Asosiasi Pelaksana Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia), dan Hiptek (Himpunan Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Indonesia) untuk memperbaiki kualitas TKI. (sut)