Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BISNIS LISTRIK: PP usaha penunjang terbit

JAKARTA: Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. PP tersebut merupakan turunan terakhir dari UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. PP 62/2012 ditandatangani

JAKARTA: Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. PP tersebut merupakan turunan terakhir dari UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. PP 62/2012 ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan di Jakarta pada 6 Juli lalu. PP ini melengkapi dua PP yang sudah lebih dulu terbit tahun ini, yakni PP No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan PP No.42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Listrik Lintas Negara. Dalam pasal 2 PP 62/2012 disebutkan yang dimaksud usaha jasa penunjang listrik mencakup 11 jenis kegiatan, yakni konsultasi dalam bidang instalasi penyediaan listrik, pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan listrik, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik, pengoperasian instalasi listrik, pemeliharaan instalasi listrik, penelitian dan pengembangan. Selanjutnya, pendidikan dan pelatihan, laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat listrik, sertifikasi peralatan dan pemanfaat listrik, sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, dan usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan listrik. Khusus untuk usaha jasa penelitian dan pengembangan, laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat listrik, serta sertifikasi peralatan dan pemanfaat listrik, akan diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, klasifikasi untuk usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan listrik, akan diatur dalam peraturan menteri. Selanjutnya dalam pasal 3 disebutkan usaha jasa penunjang listrik bisa dilaksanakan oleh badan usaha yang meliputi BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia. Badan usaha tersebut melakukan kegiatan usaha jasa penunjang listrik setelah mendapat izin usaha jasa penunjang listrik. Ada pun izin usaha jasa penunjang listrik diberikan oleh Menteri, jika usaha penunjang listrik dilakukan oleh BUMN atau swasta yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing. Sedangkan, jika usaha penunjang listrik dilakukan oleh badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri, maka izinnya diberikan oleh bupati/walikota. Namun khusus usaha pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan listrik tegangan rendah, izinnya diberikan oleh Menteri. Setiap pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memberikan laporan secara berkala satu tahun sekali kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Setiap pemegang izin usaha jasa penunjang listrik yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif oleh Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Sanksi administratif yang dimaksud bisa berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Pada saat PP ini mulai berlaku, PP No.25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3603), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper