SEMARANG: Setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis angka pengenal impor untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia.
"Satu jenis angka pengenal impor untuk setiap kegiatan impor tersebut berlaku untuk kantor pusat dan seluruh cabangnya yang memiliki kegiatan usaha sejenis," kata kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya di Semarang, Selasa (10/07).
Jenis angka pengenal impor ada dua jenis yakni angka pengenal importir umum (API-U) yakni diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk jenis barang yang tercakup dalam satu bagian untuk tujuan diperdagangkan.
Untuk perusahaan pemilik API-U, merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah atau mengimpor barang yang dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa, maka dapat mengimpor kelompok atau jenis barang lebih dari satu bagian.
Sementara untuk jenis angka pengenal importir produsen (API-P) diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan pendukung proses produksi dan dilarang untuk diperdagangkan.
"Jika importir ingin memiliki API-U maka, tidak bisa memiliki secara bersamaan API-P," kata Arlinda.
Ia menambahkan jika untuk pengembangan usaha dan investasinya, maka perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang industri tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
Akan tetapi barang industri tertentu tidak digunakan dalam proses produksi dan hanya digunakan dalam proses produksi dan hanya untuk tujuan tes pasar dan barang komplementer.
"Tes pasar adalah kegiatan untuk menjual barang industri tertentu yang diimpor oleh produsen importir untuk mengetahui reaksi pasar dan untuk pengembangan usaha," katanya.
Impor barang industri untuk tujuan tes pasar harus memenuhi kriteria, barang tersebut belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dan sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki perusahaan pemilik API-P.
Hingga saat ini penerbitan angka pengenal importir sebanyak 26.861 yang terdiri API-U sebanyak 10.767 dan API-P sebanyak 16.094. (Bsi)