JAKARTA : Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi sejumlah barang dan bahan pendukung industri plastik di Tanah Air dengan pagu sekitar Rp81 miliar.Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.011/2012 tentang bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan kemasan plastik.
Selanjutnya plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, bahan dan atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan atau geotekstil untuk tahun anggaran 2012."Barang atau bahan baku tersebut guna diolah dalam pembuatan produk plastik oleh perusahaan," tulis Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo dalam PMK tersebut yang diterima Bisnis, Rabu (27/6/2012). Bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk barang atau bahan baku plastik tersebut merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah yang pagu ditetapkan sebesar Rp81.957.400.000 dalam APBN-P 2012.Pagu ini lebih tinggi dibandingkan dengan pagu BMDTP barang dan bahan baku yang sama pada tahun anggaran 2011, yakni Rp49.267.500.000.Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang atau bahan baku plastik tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang. (ra)