JAKARTA--Pemerintah dan Badan Anggaran DPR kembali membahas kemungkinan mengalokasikan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dalam APBN 2013.
Tamsil Linrung, Wakil Ketua Banggar DPR, menuturkan pembangunan infrastruktur daerah harus dipercepat. Maka, dibutuhkan anggaran transfer pusat yang langsung diarahkan untuk proyek-proyek infrastruktur daerah.Namun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satu instrumen transfer daerah, yakni DPPID, direkomendasikan untuk dihentikan penyalurannya."Kelihatannya DPPID direkomendasikan dihentikan sementara karena kriterianya tidak jelas," ujar Tamsil di DPR, Kamis (21/6/2012).Untuk itu, kata Tamsil, DPR mengajukan opsi agar pemerintah dan DPR memeprjelas kriteria kegiatan yang didanai dari ad hoc agar dapat tetap berjalan seperti biasa"Kriterianya harus diperjelas dan dijalankan secara konsisten," katanya.Opsi lain, lanjut Tamsil, alokasi dana ke daerah dari hasil optimalisasi DPPID atau ad hoc lainnya direalokasi menjadi DAK dan dana pendamping disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.Realokasi dana ad hoc dan hasil optimalisasi ini diusulkan untuk dapat bertransformasi menjadi dana alokasi khusus yang bidangnya dibatasi hanya mencakup infrastruktur, jalan, kesehatan, dan jembatan.Marwanto Harjowiryono, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, mengakui perlu ada dana transfer daerah yang mendukung bidang-bidang prioritas, seperti infrastrutkur."Kami sependapat, nanti ada dana yang cukup bukan ke-19 sektor DAK, tapi juga sektor-sektor yang dianggap prioritas, seperti untuk infrastruktur," ungkapnya.Namun, Marwanto tidak secara gamblang menyatakan persetujuannya untuk kembali mengucurkan dana transfer daerah dalam skema DPPIP pada APBN 2013.Pasalnya, BPK menemukan banyak daerah yang tidak tertib dalam menyampaikan laporan realisasi penyerapan DPPID. Buruknya pengelolaan DPPID juga mengharuskan sejumlah pemerintah daerah untuk mengembalikan piutang sisa DPPID 2011 yang tidak terserap ke kas negara. Belum lagi munculnya kasus dugaan korupsi DPPID yang melibatkan sejumlah oknum anggota DPR. Pada APBN-P 2011, pemerintah mengalokasikan DPPID sebesar Rp6,31 triliun kepada daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah, yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.DPPID digunakan untuk mendanai kegiatan infrastruktur pendidikan untuk kabupaten/kota sebesar Rp613 miliar, infrastruktur kawasan transmigrasi untuk kabupaten/kota sebesar Rp500 miliar, dan iInfrastruktur lainnya sebesar Rp5,20 triliun.Namun, dalam pembahasan APBN 2012 anggaran DPPID dihapus. (bas)