Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUNGUTAN PAJAKPrinsip tanggung renteng PPN picu sengketa

 

 

JAKARTA—Penerapan prinsip tangung renteng dalam implementasi pajak pertambahan nilai berpotensi meningkatkan jumlah sengketa pajak.
 
Pengamat pajak Tax Centre UI Darussalam mengatakan prinsip tanggung renteng akan selalu menimbulkan sengketa bila tidak ada aturan teknis implementasi yang jelas.
 
Pemerintah mengatur prinsip tanggung renteng dalam pasal 16f UU no. 42/2009 tentang PPn yang menyatakan pembeli barang kena pajak dan penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak jika tidak bisa menunjukkan bukti pajak telah dibayar.
 
Darussalam menjelaskan prinsip tersebut membebankan sanksi yang lebih berat pada penyetor PPn (pembeli) untuk kesalahan yang dilakukan pihak pemungut PPn (penjual).
 
“Jadi jika penjual yang tidak membayar PPn ke fiskus, pihak pembeli bisa dikenai denda walaupun sudah menyetor PPn ke penjual,” katanya  hari ini, Minggu (17/6).
 
Dia mengatakan regulasi tersebut tidak wajar karena dalam kebanyakan kasus pembeli tidak bisa mengawasi apakah penjual telah membayar pajak kepada pemerintah.
 
“Menimbulkan sengketa pajak yang tidak akan berhenti. Bagaimana treatment ketika pemungut PPn yang berlaku curang,” kata Darussalam.
 
Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Kementerian Keauangan Catur Rini Widosari menegaskan prinsip tanggung renteng hanya bisa diterapkan setelah fiskus berusaha maksimal menagih PPn terutang pada pihak penjual.
 
Peraturan Pemerintah no. 1/2012 menyatakan tanggung jawab renteng kepada pembeli tidak diberlakukan apabila pajak yang terutang dapat ditagih pada penjual atau pembeli bisa menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak.
 
“Kalau bisa buktikan sudah dibayar, tidak bisa diterapkan tanggung renteng. Penjual yang akan dikejar,” katanya.
 
Dalam PP tersebut, tambahnya, pemerintah menegaskan tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
Selain itu, Catur menjelaskan prinsip tanggung renteng tidak berlaku bagi PPn yang terutang dalam periode antara 1 Januari 2008 dan 1 April 2010.
 
“Tinggal lihat tahun pajaknya. Karena pada 2008 pasal tanggung renteng hilang tapi muncul lagi pada 2010. Di masa antara itu status quo,” katanya.
 
Catur menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPn akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang disusun.  (sut)
 
 
 
 
 
 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper