JAKARTA—Penerapan prinsip tangung renteng dalam implementasi pajak pertambahan nilai berpotensi meningkatkan jumlah sengketa pajak.
Pengamat pajak Tax Centre UI Darussalam mengatakan prinsip tanggung renteng akan selalu menimbulkan sengketa bila tidak ada aturan teknis implementasi yang jelas.
Pemerintah mengatur prinsip tanggung renteng dalam pasal 16f UU no. 42/2009 tentang PPn yang menyatakan pembeli barang kena pajak dan penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak jika tidak bisa menunjukkan bukti pajak telah dibayar.
Darussalam menjelaskan prinsip tersebut membebankan sanksi yang lebih berat pada penyetor PPn (pembeli) untuk kesalahan yang dilakukan pihak pemungut PPn (penjual).
“Jadi jika penjual yang tidak membayar PPn ke fiskus, pihak pembeli bisa dikenai denda walaupun sudah menyetor PPn ke penjual,” katanya hari ini, Minggu (17/6).
Dia mengatakan regulasi tersebut tidak wajar karena dalam kebanyakan kasus pembeli tidak bisa mengawasi apakah penjual telah membayar pajak kepada pemerintah.
“Menimbulkan sengketa pajak yang tidak akan berhenti. Bagaimana treatment ketika pemungut PPn yang berlaku curang,” kata Darussalam.
Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Kementerian Keauangan Catur Rini Widosari menegaskan prinsip tanggung renteng hanya bisa diterapkan setelah fiskus berusaha maksimal menagih PPn terutang pada pihak penjual.
Peraturan Pemerintah no. 1/2012 menyatakan tanggung jawab renteng kepada pembeli tidak diberlakukan apabila pajak yang terutang dapat ditagih pada penjual atau pembeli bisa menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak.
“Kalau bisa buktikan sudah dibayar, tidak bisa diterapkan tanggung renteng. Penjual yang akan dikejar,” katanya.
Dalam PP tersebut, tambahnya, pemerintah menegaskan tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, Catur menjelaskan prinsip tanggung renteng tidak berlaku bagi PPn yang terutang dalam periode antara 1 Januari 2008 dan 1 April 2010.
“Tinggal lihat tahun pajaknya. Karena pada 2008 pasal tanggung renteng hilang tapi muncul lagi pada 2010. Di masa antara itu status quo,” katanya.
Catur menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPn akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang disusun. (sut)
ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>
- INDONESIAN IDOL 2012: Hasil Eliminasi Babak Sektakuler The Fantastic Four
- EURO 2012: PORTUGAL And NETHERLANDS Need To Win To Advance
- OBITUARI: OM LIEM & Mochtar Riady Dirikan BCA Dalam 4 Jam
- TIGER WOODS Shares Lead Heading Into US Open Weekend Play
- EURO 2012: Hasil Dan Prediksi Pertandingan Babak Penyisihan
- WHO's Cancer Agency: Diesel Fumes Cause Cancer
- PEKAN RAYA JAKARTA: The Body Shop Beri Diskon Hingga 50%
- RUTE SOLO-KL Mau Dihapus, JOKOWI Rayu Air Asia
- DAHLAN ISKAN: Negosiasi Ulang Kontrak Pertambangan Jalan Terbaik
- MUSIK ONLINE—Tantang Apple, Amazon Mulai Layanan Cloud Musik