JAKARTA: Pemerintah akhirnya membebaskan importasi mesin untuk pengembangan mobil murah dan akrab lingkungan (low cost and green car/LCGC) yang mulai berlaku bulan depan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.011/2012 tertanggal 21 Mei 2012. Permenkeu itu telah diundangkan pada 22 Mei 2012 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Peraturan itu merupakan Perubahan atas Permenkeu No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
Berdasarkan keterangan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, perubahan PMK tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan program industri kendaraan bermotor nasional yakni LCGC berupa pembebasan bea masuk.
Pembebasan bea masuk akan diberikan untuk pembangunan maupun pengembangan subindustri perakitan kendaraan bermotor.
Pembebasan bea masuk akan diberikan sepanjang mesin, barang dan bahan untuk mendukung program LCGC belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
“Pemberian fasilitas kepada industri perakitan diharapkan dapat memberikan stimulasi bagi industri komponen kendaraan bermotor,” jelas informasi tersebut dalam situs resmi Kemenkeu Selasa (12/6).
Selain itu, regulasi ini diklaim bisa menimbulkan kepastian hukum bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka 4 tahun.
Sehubungan dengan ini, bagi perusahaan yang terkena ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor, maka dapat diberikan perpanjangan impor selama setahun. Selain itu, regulasi ini juga berperan sebagai pengawasan atas potensi penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk.
Namun, pebisnis otomotif menilai regulasi soal LCGC belum komprehensif mengingat ada beberapa hal yang belum resmi dikeluarkan pemerintah terutama terkait dengan pemberian insentif perpajakan. (sut)
ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
- Indonesia To Build An Oil Refinery Worth IDR90 Trillion
- SUDONO SALIM To Be Rested In Peace In Singapore
- BISNIS INDONESIA HARI INI: Airline Bisa Rugi US$3 Miliar
- HEADLINE HARI INI: Ekonomi Stabil, BI Rate Masih Mantap Di 5,76%
- REKOMENDASI SAHAM: Cermati MEDC, INDF, ANTM, BSDE
- SOCIAL MEDIA: Facebook Meluncurkan Application Center
- PREDIKSI BURSA: IHSG Berpotensi Menguat Terbatas
- EURO 2012: Hasil Dan Prediksi Pertandingan
KATEGORI ARTIKEL LAINNYA: