Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR HORTIKULTURA: Daya saing komoditas lokal terancam

BANDUNG: Himpunan kerukunan tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat mengkhawatirkan dampak lonjakan volume impor produk hortikultura bisa mengancam komoditas petani lokal.Penundaan implementasi Peraturan Menteri Pertanian No.89/2011 diduga membuka celah bagi

BANDUNG: Himpunan kerukunan tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat mengkhawatirkan dampak lonjakan volume impor produk hortikultura bisa mengancam komoditas petani lokal.Penundaan implementasi Peraturan Menteri Pertanian No.89/2011 diduga membuka celah bagi spekulan untuk menggelontorkan impor produk tersebut.Ketua Harian DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat Entang Sastraatmadja mengatakan lonjakan volume impor hortikultura yang relatif lebih murah, dipastikan akan memukul penjualan produk hortikultura lokal“Meski produk hortikultura lokal lebih terjamin kualitas dan kesegarannya, namun karena daya beli masyarakat masih rendah, otomatis mereka akan lebih memilih membeli produk hortikultura impor,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu 30 Mei 2012.Pada awal Maret 2012, Pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi Permentan Nomor 89 dan 90 tahun 2011 yang membatasi pintu masuk impor hortikultura.Sebanyak 47 jenis komoditas hanya boleh masuk melalui 4 pelabuhan dan tidak diperbolehkan masuk melalui Tanjung Priok.Berdasarkan data Kementerian Pertanian, impor hortikultura sejak Januari-Mei 2012 mencapai 582.293 ton, terdiri dari buah-buahan 274.829,9 ton dan sayuran 307.463,5 ton.HKTI menduga lonjakan volume impor hortikultura dalam beberapa bulan ini dipicu ketidakpastian pemerintah dalam memberlakukan peraturan yang seharusnya dapat melindungi hasil produk hortikultura lokal.Menurut dia, penangguhan pemberlakuan Permentan No.89/2011 yang seharusnya mulai diberlakukan 19 Maret lalu, malah ditunda hingga 19 Juni 2012.Hal itu, tentu memberikan jeda waktu cukup lama bagi para importir untuk memasok produk hortikulturA besar-besaran sebelum peraturan pengetatan impor diberlakukan.“Seharusnya pemerintah tegas dalam memberlakukan peraturan [Permentan No.89/2011] kalau benar-benar beritikad melindungi produk lokal. Penundaan pemberlakukan tentu hanya akan memberikan celah bagi spekulan untuk terus memasok produk hortikultura ke dalam negeri,” tegasnya.

 

Tidak berdampakDihubungi di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bandung Aceng Tisna Umaran mengatakan lonjakan volume impor produk hortikultura diperkirakan tidak akan terlalu berdampak bagi pasar lokal, karena komoditas yang didatangkan berbeda dan jarang diproduksi oleh petani lokal.“Lonjakan volume impor hortikultura kemungkinan hanya akan berdampak pada beberapa item produk, sedangkan harga produk lainnya akan tetap stabil di pasaran,” tuturnya.Tisna berpendapat penundaan pemberlakuan peraturan pengetatan impor hortikultura juga memberikan jeda waktu bagi para petani lokal untuk berbenah di berbagai sektor khususnya dalam proses peningkatan produksi agar mampu menggantikan produk impor yang dibutuhkan baik volume dan kualitasnya. (k3/Bsi)

 

BERITA LAINNYA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Maman Abdurahman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper