Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBEBASAN TANAH sementara mengacu aturan lama

JAKARTA: Pemerintah memastikan proses pembebasan tanah yang belum selesai setelah terbitnya Perpres atas UU No 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah tetap dilanjutkan dengan aturan lama.Dengan demikian, proyek-proyek yang saat ini dalam proses pengadaan lahan,

JAKARTA: Pemerintah memastikan proses pembebasan tanah yang belum selesai setelah terbitnya Perpres atas UU No 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah tetap dilanjutkan dengan aturan lama.Dengan demikian, proyek-proyek yang saat ini dalam proses pengadaan lahan, termasuk 24 ruas jalan tol harus diselesaikan dengan Perpres No 36/2005 jo Perpres No 36/2006 hingga berakhirnya masa transisi pada Desember 2014.Menteri PU Joko Kirmanto mengatakan selama belum selesai (pengadaan tanah) maka tetap menggunakan aturan lama.

 

"Bila sampai 2014 belum selesai, akan dilanjutkan dengan aturan baru (UU No2/2012) dan harus diulang dari awal," ujarnya, Selasa 29 Mei 2012.Menurutnya, aturan tersebut telah tercantum di dalam draft final Perpres Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang siap diterbitkan pada awal Juni, terutama pada pasal peralihan.Dalam pasal yang sama diperjelas bahwa tanah yang belum selesai meliputi pengadaan tanah yang telah dituangkan di dalam dokumen perencanaan sampai denagn terlaksananya pelepasan hak dan/atau ganti rugi yang telah dititipkan di pengadilan negeri.Aturan tersebut tentu saja menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi setiap lembaga atau kementerian yang sedang memproses pembebasan tanah sehingga tanah sisa tersebut harus diselesaikan hingga batas akhir 2014 sehingga tidak perlu mengulang dari awal.Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Eddy Abdul Rachman menuturkan draft perpres tersebut sudah final dan tinggal disahkan oleh Presiden."Setelah ini nanti Menko Perekonomian akan menyampaikan (draft final) kepada Presiden. Selanjutnya setgab akan memproses. Mungkin awal bulan depan (Juni) terbitnya."Senada dengan Menteri PU, Eddy menjelaskan bahwa proses tanah yang sudah berjalan memang harus dilanjutkan dengan perpres lama. Kecuali untuk ruas-ruas yang memang sudah tidak bergerak atau yang belum terbebaskan hingga berakhirnya masa peralihan."Bisa menggunakan UU No 2/2012 tapi prosesnya harus dari awal. Karena beda tahapan yang ada di Perpres 36 dengan Perpres baru, jadi harus dari awal," tuturnya. (ra)

 

 

BACA JUGA

-Harga emas memburuk dalam 13 tahun terakhir

-Pelabuhan Merak harus tambah dermaga 

-Tarif bongkar muat di Priok digodok

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper