Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN PUBLIK: Pelanggaran administrasi negara sulit dikurangi

 

 

 

JAKARTA: Jumlah pelanggaran tata kelola administrasi negara sulit berkurang karena penerapan kebijakan yang dianggap kurang seimbang antar kementerian.

 

Pengamat Kebijakan Publik Riant Nugroho mengatakan tingkat pelanggaran administrasi negara masih tinggi karena kebijakan pemerintah terkait tata kelola keuangan ditetapkan tanpa kajian dampak risiko.

 

Dia menjelaskan kebanyakan peraturan terkait aparat negara disusun oleh Kementerian Keuangan dan Kementarian Aparatur Negara tanpa koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain.

 

“Seharusnya terlebih dulu ada simulasi. Agar seluruh kementerian/lembaga bisa merasakan dampak sebetulnya dari kebijakan tersebut,” katanya, hari ini, Senin, 28 Mei 2012.

 

Riant mencontohkan kebijakan perubahan tata kelola anggaran perjalanan dinas pemerintah dari metode lump sum menjadi at cost yang sampai sekarang belum diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah.

 

Metode at cost, lanjutnya, sering tidak digunakan karena biaya yang disediakan tidak sesuai dengan biaya sesungguhnya di lapangan.

 

Riant menegaskan pemerintah tidak bisa menerapkan kebijakan yang sama terkait pengeluaran kepada seluruh aparatur kementerian/lembaga yang tingkat penghasilannya berbeda.

 

“Kalau aparat Kementerian Keuangan mungkin tidak masalah karena pendapatannya sudah tinggi, tapi kementerian lain, apalagi aparat daerah tentu jadi beban. Ini tidak fair,” katanya.

 

Sepanjang 2005—2011, BPK telah memberikan rekomendasi penyelesaian atas temuan pelanggaran senilai Rp121,34 triliun yang terdiri dari 216.122 kasus.

 

Ikhistar Hasil Pemeriksaan semester II/2011 BPK menyatakan dari seluruh rekomendasi tersbut, 127.310 kasus senilai Rp51,53 triliun telah ditindak lanjut sesuai rekomendasi.

 

Adapun pemantauan penyelesaian kasus kerugian negara/daerah BPK menunjukkan baru 29,62% nilai kerugian yang telah diselesaikan melalui pengembalian ke kas negara.

 

IHP semester II/2011 BPK menyatakan dari 16.778 kasus kerugian negara/daerah bernilai total Rp4,32 triliun sepanjang 2003—2011, baru ada pengembalian Rp1,02 triliun ke kas negara.

 

Pengembalian tersebut terdiri dari penyelesaian melalui angsuran untuk 4.401 kasus senilai Rp550,01 miliar, pelunasan senilair Rp712,83 miliar untuk 6.794 kasus dan penghapusan kerugian negara untuk 125 kasus bernilai total Rp12,43 miliar.

 

Data yang sama menyatakan instansi penegak hukum baru menindaklanjuti 58,49% laporan hasil pemeriksaan BPK yang mengandung unsur pidana periode 2003--2011.

 

Badan tersebut menemukan 318 kasus bernilai total Rp33,87 yang mengandung unsur pidana dari hasil pemeriksaan sejak 2003 hingga 2011.

 

Kumpulan kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian RI, Kejaksaan dan KPK sesuai UU no. 15/2004.

 

Namun, ketiga badan itu baru menindaklanjuti 186 kasus dari 318 kasus berunsur pidana yang ditemukan BPK atau sekitar 41,51%.

 

Kepolisian tercatat telah menindaklanjuti 38 temuan, kejaksaan 172 temuan, sedangkan KPK 108 temuan.

 

Riant mengatakan tidak mungkin seluruh kasus pelanggaran aparat negara bisa diselesaikan secara hukum.

 

“Masih ada masalah manajemen dari pemerintah, kalau semua diusut KPK penjara tidak akan muat,” katanya. (msb)

 

BACA JUGA:

Skandal seks DPR mulai terkuak

Kekhawatiran data China pukul saham pertambangan

Hasil F1 Monaco, Webber juaranya

Rossi masuk Honda gantikan Stoner?

Nilai tukar rupiah, gimana hari ini?

SITE MAP:

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Sumber : Demis Rizky Gosta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper