Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUAS TOL: Pembebasan lahan yang sudah berlangsung diusulkan pakai aturan lama

JAKARTA: Asosiasi Tol Indonesia mendesak pemerintah agar proses pembebasan sisa tanah  untuk ruas jalan tol yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) dapat menggunakan Undang-Undang Pengadaan Tanah No 2/2012 tanpa

JAKARTA: Asosiasi Tol Indonesia mendesak pemerintah agar proses pembebasan sisa tanah  untuk ruas jalan tol yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) dapat menggunakan Undang-Undang Pengadaan Tanah No 2/2012 tanpa harus mengulang dari awal.

Usulan tersebut telah disampaikan oleh ATI kepada Presiden SBY melalui surat resmi yang dilayangkan pada Rabu, 23 Mei.

Di dalam surat tersebut, ATI meminta agar pasal peralihan no 131 ayat (1) huruf a di dalam rancangan perpres yang menyatakan bahwa proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Perpres ini tetap dapat dilanjutkan berdasarkan Perpres No 36/2005 jo Perpres No 65/2006, diperjelas dan disempurnakan.

Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman mengusulkan di dalam surat tersebut agar ruas jalan tol yang pengadaan tanahnya sudah mendapatkan kesepakatan harga lah yang dilanjutkan dengan aturan lama.

“Sementara ruas jalan tol yang sudah dapat SP2LP baik yang masih berlaku maupun yang diperpanjang seharusnya dapat mengikuti aturan baru tanpa mengulang dari awal, kalau ulang dari awal apa gunanya, ” ujarnya dalam diskusi Percepatan Akselerasi Pembangunan Jalan Tol di KADIN, hari ini, 24 Mei, 2012

Menurutnya, bila pemerintah tetap ngotot menggunakan aturan lama yakni sebagai dasar hukum pembebasan tanah hingga 2014, maka perpres yang dikeluarkan tersebut akan mandul.

Sebab, aturan turunan tersebut tidak bisa secara optimal mendukung proses pembebasan tanah yang selama ini menjadi momok dalam realisasi pembangunan jalan tol.

Berdasarkan data ATI, sejak tahun 2006 dari 24 ruas tol yang memiliki total panjang 908 km, baru 75 km yang teralisasi. Fatchur mengatakan bahwa hal ini menunjukkan peraturan yang lama terbukti tidak efektif.

“Pemerintah harusnya sadar bahwa regulasi lama tidak efektif dalam proses pembangunan. Kami berharap melalui terbitnya Perpres dapat mempercepat proses pengadaan tanah bukan malah menghambat,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Infrastruktur, Konstruksi, dan Properti Zulkarnain Arief mendesak pemerintah agar ketika telah dikeluarkannya aturan turunan tersebut, maka perpres lama segera dicabut.

Dikhawatirkan bila ada dua aturan yang berjalan bersamaan akan terjadi perbedaan interpretasi di lapangan, terutama di daerah, yang tentu saja akan mempersulit proses pengadaan tanah untuk pembangunan.

“Ketika perpres sudah terbit, tidak boleh ada aturan lain yang jalan. Kalau terjadi dualisme akan stagnan.”

Menurutnya, percepatan di dalam pembangunan proyek tol ini sangat diperlukan guna mendukung program masterplan percepatan dan perluasan perekonomian Indonesia (MP3EI).

Sebagai negara yang sangat potensial untuk berinvestasi sangat disayangkan bila infrastruktur tidak memadai.  “Kalau tidak keluar dari persoalan infrastruktur sampai 2015, perekonomian kita akan terpuruk.”

Ketua KADIN Suryo Bambang Sulisto mengatakan untuk mencapai pertumbuhan perekonomian 6,5% tanpa adanya solusi perbaikan dan terobosan maka tidak akan terwujud.

“Untuk ini perlu dilakukan terobosan dan langkah berani dari pemerintah agar pembangunan tidak jalan di tempat.”(mmh)

SITE MAP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper