JAKARTA: Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat menghendaki adanya badan independen yang secara khusus mengelola setiap pembangunan jalan di Indonesia, baik jalan nasional maupun jalan provinsi.Menurut rencana, badan pelaksana ini akan dimasukkan dalam revisi UU Jalan No 38 tahun 2004 namun masih harus melalui pembahasan dengan pemerintah, terutama Kementerian Pekerjaan Umum.Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengatakan badan tersebut bertanggung jawab penuh atas setiap pembangunan dan pemeliharaan seluruh jalan di Indonesia di bawah pengawasan pemerintah pusat.Dia menuturkan pertimbangan DPR untuk membentuk badan tersebut karena saat ini banyak infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan, terutama di jalan provinsi.Padahal anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pemeliharaan dan peningkatan kapasitas jalan setiap tahun selalu bertambah."Teman-teman di DPR menghendaki adanya badan independen pengelola jalan, yang betul-betul bisa profesional mengelola jalan di Indonesia. Nantinya akan diawasi oleh pemerintah pusat sebagai regulator sehingga bila terjadi kerusakan jalan mereka yang bertanggung jawab penuh," ujarnya, Rabu 23 Mei 2012.Dengan adanya satu badan khusus tersebut, maka standar pembangunan dan pemeliharaan jalan di Indonesia akan disamakan sesuai dengan standar yang disepakati guna meningkatkan kualitas dan umur jalan.Pasalnya, perbedaan standar tersebut seringkali mengakibatkan kerusakan jalan terutama di daerah yang biasanya tidak dirancang untuk kendaraan berat. Karena tidak jarang kendaraan yang bobotnya melebihi beban masuk ke jalan provinsi sehingga terjadilah kerusakan. (ra)
BACA JUGA:
· BP Siapkan Rp102,3 Triliun untuk Kilang Tanggung· Investor Wait & See, S&P 500 Naik-Dow Jones Turun· Harga Minyak Turun Lagi ke US$91,66· Spekulasi China Selamatkan Indeks
READ MORE:
· Jakarta Stocks Drop 44.94 Points In Morning Session
· Suzuki Ertiga Orders Soars Over 12,000 Units
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel