Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SANTUNAN JAMSOSTEK: Pembayaran harus utuh sesuai gaji

JAKARTA: Apa pekerja rela jika santunan yang diperolehnya menjadi lebih kecil, karena perusahaan hanya melaporkan sebagian upah atau gaji pekerjanya ke PT Jamsostek?Pertanyaan itu disampaikan Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, bahkan pekerja

JAKARTA: Apa pekerja rela jika santunan yang diperolehnya menjadi lebih kecil, karena perusahaan hanya melaporkan sebagian upah atau gaji pekerjanya ke PT Jamsostek?Pertanyaan itu disampaikan Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, bahkan pekerja dapat meminta perusahaan tempat bekerja untuk menambah kekurangan santunan yang diterima, melalui ahli warisnya."Permasalahan akan terjadi apabila ada kasus yang melibatkan pekerja. Baik itu kecelakaan kerja atau kematian yang menyangkut hak ahli waris," katanya, Selasa, 22 Mei 2012.UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pasal 18 ayat (3) menyebutkan apabila pengusaha dalam menyampaikan data terbukti tidak benar sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja maka pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan itu."Artinya, perusahaan harus membayar selisih atau kekurangam jumlah klaim yang seharusnya diterima pekerja, karena upah yang dilaporkan bukan yang sebenarnya," tutur Hotbonar.Menurut dia, berdasarkan peraturan perundangan perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja jika memperkerjakan 10 orang atau membayar total upah Rp1 juta per bulan.Dengan upah minimum yang rata-rata Rp1 juta per bulan saat ini maka perusahaan yang memperkerjakan 1 orang pun wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial itu.Berdasarkan Konvensi International Labour Organization (ILO), pekerja berhak mendapatkan jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), dan jaminan pensiun (JP).Sesuai ketentuan perundangan, iuran JKK dari 0,24% dari upah sebulan untuk kelompok usaha golongan I hingga 1,74% dari upah sebulan untuk kelompok usaha golongan V.Iuran JHT ditetapkan undang-undang sebesar 5,70% dari upah sebulan, sedangkan iuran JKM sebesar 0,30% dari upah pekerja sebulan, dan iuran JPK ditetapkan 6% dari upah sebulan bagi pekerja berkeluarga, serta 3% untuk pekerja lajang."Dalam ketentuan PP No. 53/2012 ditetapkan iuran JKK, JKM, dan JPK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan," ungkap Hotbonar.Untuk itu, dia menegaskan kalangan pekerja harus meneliti lagi data tentang laporan gaji/upah yang dilaporkan pihak perusahaan agar nantinya santunan yang diperoleh sesuai dengan yang menjadi hak mereka. (ra)

 

 

 

BERITA FINANSIAL PILIHAN REDAKSI:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper