Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

 

JAKARTA: Pemerintah mengakui tudingan pemakaian ramin oleh ‘pemain’ di industri pulp and paper di Indonesia oleh sejumlah kalangan bermotif persaingan dagang.

 

Dari hasil sementara evaluasi tim dari kementerian Kehutanan ditemui adanya penggunaan ramin. Namun, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Darori mengatakan, hal itu dilakukan oleh pemasok bahan baku ke industri pulp dan paper yang berada di Riau dan Kalimantan. “Bukan oleh kalangan industrinya,” katanya di Jakarta, hari ini, Senin 21 Mei 2012.

 

Bahkan, dari temuan tim, tudingan yang dilakukan oleh sejumlah LSM hanya uji laboratorium terhadap kayu bukan kertas produk industri pulp a.l. Asian Pulp and Paper. “Itu kesalahan dari pemasok kayu pulp yang menjual,” tuturnya.

 

Menurutnya, hasil evaluasi sementara yang dilakukan tim Kementerian Kehutanan, industri tidak mengolah ramin sebagai bahan baku kertas, tapi disisihkan karena tidak mempunyai nilai ekonomis. 

 

“Kayu ramin lebih cocok untuk bahan baku furnitur karena kualitasnya lebih bagus dan kuat.  Bukan berarti kalau ramin dijadikan bubur kertas, kertasnya menjadi wangi. Selain itu, menebang ramin itu bukan tidak pidana,” papar Darori.

 

Dia menambahkan setelah laporan adanya penebangan ramin oleh APP dipublikasikan secara luas dan dilaporkan ke Mabes Polri dan Kementerian Kehutanan, LSM pelapor seakan lepas tangan. “Saya sayangkan mereka tidak mau duduk sebagai anggota tim dan tidak bersedia menjadi saksi. Padahal, mereka yang melaporkan,” kata dia.

 

Karenanya, Darori menduga semua tudingan yang tidak disertai dengan bukti yang kuat hanya sebagai bagian dari persaingan dagang. Kasus seperti ini, pernah dialami juga oleh APP sehingga produknya diembargo di Australia.

 

“Saya lihat itu. Contohnya APP pernah diembargo di Australia, tissue mereka tidak laku dengan tudingan APP menebang hutan alam. Setelah saya cek di Jambi, hutan belum ditebang, tetapi kampanyenya di Australia sudah [ditebang]. Tapi  akhirnya selesai setelah saya datang dan jelaskan,” katanya.

 

Untuk menyelesaikan kasus ini, lanjut Darori, Kementerian Kehutanan tengah berupaya untuk membuktikan laporan itu. Litbang Kementerian Kehutanan kini tengah melakukan uji laboratorium atau tes DNA kayu untuk membuktikan apakah benar kertas produksi APP mengandung ramin.

 

”Sample yang diambil oleh teman-teman LSM adalah menyuruh orang mencongkel kayu ramin. Apakah itu betul ramin dari area konsesi atau dari mana?” paparnya.

 

Sebelumnya, katanya, uji laboratorium pernah dilakukan oleh peneliti dari UGM Universitas Gajah Mada (UGM) sekitar 1-2 tahun yang lalu. Hasilnya, tidak ada kandungan ramin.

 

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia, mendesak Kementerian Kehutanan untuk melakukan penyelidikan terhadap penebangan pohon ramin yang dilakukan secara ilegal oleh APP.

 

Dalam laporan penyidikan terbaru, Greenpeace mengungkapkan Indah Kiat Perawang Mill, perusahaan turunan milik APP, menggunakan kayu-kayu ramin yang merupakan kayu yang dilindungi oleh negara dan terlarang diperdagangkan berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.(msb)

 

BERITA MARKET PILIHAN REDAKSI:

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper