Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK INFRASTRUKTUR: Pembebasan tanah dibatasi waktu

JAKARTA: Pemerintah memberikan batas waktu masa peralihan proses pembebasan tanah untuk proyek infrastruktur yang sudah berjalan maksimal 31 Desember 2014, sebelum menerapkan UU No.12/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.Kebijakan

JAKARTA: Pemerintah memberikan batas waktu masa peralihan proses pembebasan tanah untuk proyek infrastruktur yang sudah berjalan maksimal 31 Desember 2014, sebelum menerapkan UU No.12/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.Kebijakan itu, dituangkan dalam pasal 131 ayat 1 bagian c di isian draf Perpres tentang pelaksanaan UU No.2/12 tentang UU tanah tersebut.Dalam pasal tersebut menyebutkan pemberlakukan ketentuan sebelum Perpres ini ditetapkan, dibatasi sampai 31 Desember 2014.Sedangkan pada pasal dan ayat yang sama menyebutkan proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Perpres tetap dapat dilanjutkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebelum Perpres diterbitkan.Dengan kebijakan itu, maka seluruh proyek infrastruktur yang sedang berjalan termasuk pembangunan 24 ruas tol mangkrak dipastikan akan tetap menggunakan aturan pengadaan tanah yang lama, meskipun Perpres tanah diterbitkan.Adapun penerapan Perpres juga nantinya hanya akan berlaku pada proyek infrastruktur, yang proses pengadaan tanahnya baru dimulai setelah aturan hukum itu diterbitkan.Hal tersebut, tentu bertentangan dengan usulan dari pengusaha yang mengharapkan proyek infrastruktur yang berjalan dapat menerapkan aturan baru, untuk mempercepat proses pembebasan tanah yang lama terkatung-katung.Direktur Pengelolaan Tanah Negara, Tanah Terlantar, dan Tanah Kritis Badan Pertanahan Nasional Putu Suweken mengatakan ketentuan itu ditujukan untuk menghindari terjadinya cacat hukum ataupun gugatan atas penerapan pelaksanaan.Pasalnya, penerapan Perpres mengatur pelaksanaan pengadaan tanah satu paket mulai dari proses persiapan hingga pelaksanaan pengadaan tanah.  "Jika ada proyek yang tiba-tiba menggunakan UU ini padahal prosesnya sudah setengah jalan, tentunya akan memicu gugatan atau rawan akan gugatan hukum karena tidak sesuai dengan isiannya," ujarnya di Jakarta, Senin 21 Mei 2012.  (ra)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper