Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSAINGAN USAHA: Langkah PGN naikkan harga gas dipertanyakan

 

 

 

JAKARTA: Tindakan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menaikkan harga gas rupanya menarik perhatian Tadjuddin Noer Said, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 
 
 
Dia mempertanyakan langkah itu terkait undang-undang yang menyatakan bahwa pemerintahlah yang berhak menetapkan harga gas. 
 
 
Tadjuddin menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan kejelasan kebijakan harga sektor minyak dan gas terkait langkah PGN itu.
 
 
Ditemui Bisnis di kantornya pada pekan lalu, Ketua KPPU itu menjelaskan dasarnya kenapa PGN bukan pihak yang tepat dalam soal kebijakan harga gas.
 
 
"Seharusnya pemerintah turun tangan dan berperan dalam penentuan harga karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang, yang sebagian pasalnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.
 
 
Tadjuddin mengatakan selepas dicabutnya pasal 28 dalam Undang-undang No. 22 tahun 2001 oleh MK maka yang berhak menentukan harga gas adalah pemerintah. 
 
 
Perusahaan Gas Negara, katanya, adalah entitas perusahaan yang tidak bisa disebut pemerintah. 
 
 
“Pemerintah hanya sebagai pemegang saham, karena itu berdasar undang-undang ini tidak bisa disebut sebagai pihak yang berhak menentukan harga,” ujarnya.
 
 
Seperti diketahui, pasal 28 ayat 2 berbunyi: Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Kemudian, pada 2004 MK mencabut pasal tersebut, besama dengan pasal 12 dan 22.
 
 
“Menurut mahkamah, seharusnya harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU Ahmad Junaidi.
 
 
MK menganggap pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) jo. pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Akibat pencabutan tersebut maka keputusan soal harga dikembalikan kepada pemerintah.
 
 
Lalu, siapakah yang seharusnya menentukan harga gas? Tadjuddin mengatakan pemerintah perlu membuat aturan turunan yang mampu menjelaskan maksud dari UU yang mengembalikan otoritas negara dalam penentuan harga migas. Atau, tambahnya, perlunya mengolah lagi regulasi agar tidak terjadi multitafsir.
 
 
Dikatakan oleh Tadjuddin bahwa perlunya campur tangan pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU, adalah agar harga minyak dan gas yang terkait hajat hidup dan kepentingan masyarakat luas tidak dipermainkan pasar.
 
 
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menaikkan harga dua kontrak perjanjian jual beli gas bumi ke Perusahaan Gas Negara. 
 
 
Kedua kontrak itu berasal dari lapangan Grissik, Blok Corridor yang dioperasikan ConocoPhillips dan lapangan Pertamina EP di Sumatera Selatan.
 
 
Kemudian, PGN menaikkan harga jual gas ke konsumen di wilayah Jawa bagian Barat sejak 1 Mei 2012 seiring dengan kenaikan harga beli gas dari KKKS migas.(msb)
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wisnu Wijaya
Sumber : Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper