Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUBUNGAN INDUSTRIAL: Sengketa & kecelakaan kerja di Cimahi tinggi

CIMAHI : Mayoritas perusahaan di Cimahi tidak memahami Undang-undang Ketenagakerjaan. Akibatnya, sengketa hubungan industrial tak pernah sepi.

CIMAHI : Mayoritas perusahaan di Cimahi tidak memahami Undang-undang Ketenagakerjaan. Akibatnya, sengketa hubungan industrial tak pernah sepi.

 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati mengatakan dari 455 perusahaan di Kota Cimahi, baru 60 perusahaan yang telah mendapatkan sosialisasi berbagai peraturan tentang ketenagakerjaan.

 

Dijelaskanya, sejak Kota Cimahi berpisah dari kabupaten induk (Kabupaten Bandung,red) pada 2001 jumlah perusahaan yang tersentuh kebijakan pemerintah tidak pernah bertambah.

 

“Ini artinya, apa yang dilakukan instansi terkait tidak maksimal. Eksekutif perlu menguatkan pola kemitraan dengan sejumlah perusahaan baik di dalam maupun di luar kota Cimahi,” kata Ike kepada Bisnis, Minggu 20 Mei 2012.

 

Dirinya pun sama sekali tidak mengerti apa yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi yang tidak pernah menyampaikan amanat undang-undang tersebut ke masyarakat luas. Padahal, setiap tahun setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dianggarkan untuk melakukan sosialisasi Undang-undang.

 

Buruh di Cimahi, lanjutnya, selalu mengalami pergolakan yang luar biasa terhadap perusahaan tempatnya bekerja. Kondisi tersebut membuat para buruh Cimahi 'disegani' di kawasan Bandung raya.

 

"Karena permasalahannya tidak pernah sepi. Masalah yang banyak terjadi adalah tentang PHK yang tidak mengikuti prosedur perundang-undangan," paparnya.

 

Selain itu, angka kecelakaan kerja di Cimahi tergolong tinggi. Pada 2011 saja, hampir 1.100 kasus kecelakaan dari 455 perusahaan tersebut. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.520 kasus dan 2009 terdapat 1.598 kasus.

 

"Angka kecelakaan kerja selama 2011, mayoritas disebabkan dengan kategori luka ringan. Sedangkan empat diantaranya meninggal dunia," ujarnya.

 

Pada umumnya, kecelakaan kerja itu disebabkan tergores benda tajam, tertusuk jarum dan menghirup benda kimia.

 

Oleh karenanya, pihaknya berupaya meminimalisir agar angka kecelakaan kerja bisa terus berkurang. Angka kecelakaan kerja terjadi lantaran perusahaan dan pekerja lalai dalam melindungi pekerja.

 

Masalah bertambah pelik lantaran rasio antara jumlah perusahaan dengan pengawas belum sebanding.

 

Saat ini jumlah pengawas di Cimahi tidak lebih dari 10 orang. Agar, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun buruh bisa dicegah jumlah pengawas sebaiknya ditambah.

 

Belum maksimal

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cimahi Efi Akhmad mengakui bahwa pihaknya belum maksimal dalam mensosialisasikan perangkat hukum yang berkaitan dengan buruh.

 

Menurutnya, tak meratanya perusahaan yang mendapatkan sosialisasi lebih disebabkan karena keterbatasan waktu. Sedangkan mengenai dana sosialisasinya sendiri sebesar Rp100 juta terbilang cukup.

 

"Pada tahun ini kita targetkan semua perusahaan mendapatkan pencerahan mengenai hal tersebut," kata Efi.

 

Pada praktiknya, pihaknya akan jemput bola terhadap sejumlah perusahaan. Bahkan tak hanya Undang-undang saja yang akan diperkenalkan, namun juga bagaimana upaya pencegahan penyebaran penyakit HIV dan keselamatan kerja.

 

"Untuk meminimalisir itu kami akan lakukan pembinaan terhadap pekerja dan perusahaan agar aturan keselamatan bisa benar-benar dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan dengan jumlah karyawan 70.178 pekerja," ujarnya.

 

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Kota Cimahi Dadan Sudiana menambahkan, minimnya perusahaan yang mengerti aturan lebih disebabkan karena anggaran yang tidak memadai.

 

"Anggaran sebesar Rp100 juta jelas sangat kurang. Anggaran yang dialokasikan untuk dinas serupa di Kota Bandung lebih besar dari itu," ujarnya.

 

Meski demikian, anggaran sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk tidak maksimal dalam mensosialisasikan peraturan yang harus dipahami pihak perusahaan tersebut.(K6/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Hedi Ardia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper