Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEA KELUAR: Tarif rata-rata 20%, berlaku untuk 65 produk logam & mineral

JAKARTA: Pemerintah memutuskan pengenaan bea keluar pada 65 produk logam dan mineral dengan besaran rata-rata 20%.Menteri Keuangan Agus Martowardojo menngatakan keputusan tersebut segera berlaku karena Peraturan Menteri Keuangan sudah ditandatangani.Hari

JAKARTA: Pemerintah memutuskan pengenaan bea keluar pada 65 produk logam dan mineral dengan besaran rata-rata 20%.Menteri Keuangan Agus Martowardojo menngatakan keputusan tersebut segera berlaku karena Peraturan Menteri Keuangan sudah ditandatangani."Hari ini sudah diputuskan bea keluar 65 produk. Dari sebelumnya 14 jadi 65," katanya, hari ini, 16 Mei 2012.Agus menjelaskan tidak ada produk minerba yang ditambahkan dari 14 produk yang sebelumnya diumumkan pemerintah.Penambahan jumlah tersebut, lanjutnya, untuk mengakomodasi klasifikasi produk berdasarkan pos tarif yang berlaku."Tidak ada penambahan. Batu bara tidak termasuk. Satu produk saja pos tarifnya bisa banyak" kata Agus.Menkeu memaparkan besaran bea keluar yang diterapkan berkisar 20% dan terdiri dari 21 pos tarif mineral logam, 10 pos tarif mineral bukan logam dan 34 pos tarif batuan. (Bsi)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper