Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI REGULASI IMPORTIR: Kadin masih keberatan

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia keberatan terhadap rencana pemerintah yang akan merevisi Permendag No 27/2012 mengenai Ketentuan Angka Pengenal Importir.Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur berpendapat

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia keberatan terhadap rencana pemerintah yang akan merevisi Permendag No 27/2012 mengenai Ketentuan Angka Pengenal Importir.Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur berpendapat revisi pada akhirnya tidak melindungi industri dalam negeri karena barang impor dengan leluasa masuk ke pasar domestik.“Kadin bersama pemerintah ketika itu menyusun regulasi ini (Permendag No 27/2012) untuk menjaga pasar domestik. Sekarang malah diubah lagi. Aspek perlindungannya (terhadap produk dalam negeri) jadi hilang. Sudah, terserah pemerintah saja,” ungkapnya, hari ini, 16 Mei 2012.Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan berencana merevisi Permendag No 27/2012 dengan mengizinkan satu pemegang angka pengenal importir umum (API-U) mengimpor lebih dari satu kelompok/jenis barang.Semula, pasal 4 beleid itu menyebutkan satu pemegang API-U hanya dapat mengimpor kelompok/jenis barang yang tercakup dalam satu bagian sebagaimana tercantum dalam sistem klasifikasi barang.Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Deddy Saleh sebelumnya menyampaikan pihaknya akan merevisi regulasi itu demi menjaga alur bisnis importir yang sudah berjalan selama ini.Sebagai contoh, agen tunggal pemegang merek (ATPM) otomotif yang harus mengimpor karet list kaca mobil, di samping mendatangkan mobil dari negara asal.Mobil berada pada kelompok kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan (section XVII), dengan kelompok pos tarif (harmonized system) 86.01 sampai dengan 89.08.Adapun karet list kaca mobil berada pada kelompok plastik dan barang dari padanya; karet dan barang daripadanya (section VII), dengan kelompok HS 39.01 sampai dengan 40.17.Namun menurut Natsir, alasan itu tidak dapat dibenarkan. “Pemerintah jangan meng-hire pengusaha nakal. Ini supaya tertib,” ujarnya. (08/Bsi)

 

JANGAN LEWATKAN:

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 8 ENTREPRENEUR YANG MENGINSPIRASI

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper