JAKARTA: Pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor 65 jenis komoditas tambang, dengan tarif rata-rata 20%.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menjelaskan dari rencana awal 14 jenis barang mineral, pengenaan bea keluar diputuskan diperluas menjadi 65 jenis.
Ke-65 barang mineral tersebut meliputi 21 jenis barang logam, 10 barang nonlogam, dan 34 bebatuan.
"Tarif rata-rata bea keluarnya 20%. Itu kami undangkan [berlakukan] hari ini," ujarnya di kantor, Rabu 16 Mei 2012.
Menurutnya, kebijakan bea keluar tersebut hanya berlaku untuk ekspor barang mentah atau biji-bijian. "Itu tidak termasuk batu bara."
Sebelumnya, terbit Peraturan Menteri Perdagangan No.29/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan Ekspor Produk Pertambangan yang berlaku per 7 Mei.
Beleid tersebut mengatur tata niaga ekspor 65 produk tambang, di mana untuk menjadi eksportir terdaftar harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM.
Ke-65 produk tambang yang diatur dalam Permendag meliputi 21 HS mineral logam (a.l. bijih nikel, bijih besi, bijih tembaga, dan bijih alumunium), 10 HS mineral non logam (a.l. Kuarsa, batu kapur, zeolit, dan feldspar), serta 34 HS batuan (a.l. Batu sabak, marmer, onik dan granit). (ea)
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
06:53 - EDITORIAL BISNIS: Kasus Korupsi Jangan Tertutup Karena Musibah Sukhoi
06:08 - BURSA EROPA: Indeks Stoxx 600 Jatuh Ke Posisi Terendah Tahun Ini
05:38 - BURSA WALL STREET: Indeks S&P 500 Turun Terpanjang Dalam Sebulan
01:55 - BLACK BOX SUKHOI: Ini Rute Perjalanan Panjang Kotak Hitam Setelah Ditemukan
01:46 - FINAL LIGA CHAMPIONS: Ujian Terberat DI MATTEO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel