Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STANDAR NASIONAL INDONESIA segera diberlakukan terhadap 544 produk

JAKARTA: Pemerintah akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 544 produk yang diharapkan bisa diputuskan pada akhir bulan ini.Data Kementerian Perindustrian menunjukkan ke-544 produk tersebut termasuk ke dalam tiga sektor, yakni elektronik,

JAKARTA: Pemerintah akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 544 produk yang diharapkan bisa diputuskan pada akhir bulan ini.Data Kementerian Perindustrian menunjukkan ke-544 produk tersebut termasuk ke dalam tiga sektor, yakni elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), dan mainan anak.Penerapan SNI tersebut dilakukan untuk mencegah beredarnya produk berkualitas rendah di pasar dalam negeri. 

Rinciannya, sektor TPT yang akan di-SNI-kan mencapai 521 produk, mainan anak sebanyak 21 produk, dan elektronik sebanyak dua produk.Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, Arryanto Sagala menuturkan ketiga jenis produk tersebut didesak untuk memiliki SNI karena produk impornya terus membanjiri pasar dalam negeri.Menurutnya, pihaknya nanti akan bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mengajukan produk yang akan di-SNI-kan itu ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO)."Kami berharap Peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur tentang SNI itu bisa diterbitkan akhir bulan ini," tuturnya Selasa, 15 Mei 2012.Tony Sinambela, Kepala Pusat Standardisasi Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, menambahkan pemerintah akan menerapkan aturan SNI tersebut setelah 6 bulan sejak ditetapkan.Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari mengatakan saat ini pihaknya tinggal merealisasikan peraturan tersebut karena regulasinya sudah rampung."Pemerintah akan mengeluarkan SNI wajib pada produk-produk yang selama ini membanjiri pasar dalam negeri, seperti elektronik, tekstil, dan mainan," ujarnya. (ra)

 

JANGAN LEWATKAN:

>>> 10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Herdiyan, Agust Supriadi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper