Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem PENGADILAN PAJAK tidak efisien

JAKARTA: Ketidakjelasan mengenai prinsip yurisprudensi menimbulkan biaya tinggi dalam penyelesaian sengketa pajak di tahap keberatan dan banding. Pengamat pajak dari Tax Centre UI Darussalam memaparkan ada dua kendala utama yang menyebabkan sistem

JAKARTA: Ketidakjelasan mengenai prinsip yurisprudensi menimbulkan biaya tinggi dalam penyelesaian sengketa pajak di tahap keberatan dan banding. Pengamat pajak dari Tax Centre UI Darussalam memaparkan ada dua kendala utama yang menyebabkan sistem pengadilan pajak tidak efisien. Pertama, keputusan pengadilan pajak tidak dapat dipergunakan sebagai yurisprudensi sebagai dasar keputusan kasus yang serupa di masa depan. "Hasilnya wajib pajak sering mengajukan sengketa yang serupa, bahkan sama ke pengadilan. Ini menguras waktu wajib pajak, otoritas pajak dan pengadilan pajak," katanya, Senin 14 Mei 2012.

 

 Dia menjelaskan pengulangan pengajuan kasus yang serupa ke pengadilan pajak menimbulkan compliance cost yang tinggi bagi wajib pajak dan biaya administrasi yang tinggi bagi Ditjen Pajak. Darussalam menyarankan pemerintah Indonesia mengadaptasi sistem peradilan pajak di negara lain yang menggunakan putusan pengadilan pajak sebagai dasar untuk menyusun peraturan baru agar sengketa serupa tidak terulang di masa depan. "Semua pihak harus duduk bersama dan membuat peraturan agar keputusannya tidak berbeda-beda dan kasus yang sama tidak harus lewat pengadlan pajak lagi," katanya.Kendala kedua, lanjutnya, adalah pengajuan sengketa perbedaan hitungan antara wajib pajak dan otoritas pajak ke pengadilan. Darussalam mengatakan sengketa mengenai perbedaan penghitungan seharusnya bisa diselesaikan melalui keberatan di Ditjen Pajak tanpa harus diajukan ke pengadilan. (ra)

 

 

BACA JUGA:

>> Top 5 Editors Choice Bisnis Indonesia

>>> Steve Wozniak Kepincut Saham Facebook

>>> Menhub Minta Asuransi Korban Sukhoi Rp1,25 Miliar per Orang

>>> City juara Liga Inggris

>>> 5 Rubrik TERPOPULER

>>> 10 ARTIKEL Paling Banyak DIBACA

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper