JAKARTA: Kementerian Pekerjaan Umum akan secara tegas memproses perjanjian kontrak seluruh ruas tol yang sudah menandatangani amandemen Perjanjian Pengusahaan jalan Tol (PPJT).Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto mengatakan bila di dalam perjalanan terdapat ruas tol yang tidak dapat memenuhi kesepakatan sesuai perjanjian akan dikenai cedera janji atau pemutusan kontrak secara otomatis sesuai aturan yang tertuang di dalam PPJT."Sekarang ini sedang proses tegur menegur dengan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) untuk ruas yang sudah financial close, karena di dalam klausul PPJT ada aturan tentang batas waktu sesuai perjanjian," ujarnya, Senin 14 Mei 2012.Menurut Djoko, salah satu jalan tol yang sudah memasuki masa financial close ialah ruas tol Cikampek Palimanan milik PT Lintas Marga Sedya pada 27 April setelah ditandatanganinya amandemen PPJT sejak enam bulan lalu pada 27 OktoberDalam perjanjian tersebut, ruas tol yang pembebasan lahannya sudah lebih dari 75% diberi waktu enam bulan untuk mendapatkan perjanjian kredit dari perbankan dan pencairan pinjaman dalam waktu delapan bulan sejak ditandatanganinya amandemen PPJT.Bila tidak dipenuhi, maka pemerintah akan menerapkan sistem pemutusan secara otomatis terhadap investor yang dianggap tidak mampu memenuhi jadwal pemenuhan jaminan pelaksanaan atau kredit perbankan."Di setiap aturan tersebut akan ada sanksi, bila sampai waktu sekian belum ada tindak lanjut akan ditegur PPJT. Kemudian diberi tambahan waktu lagi, bila tidak ada action lebih lanjut, bisa diputus, tapi ini masih ditunggu," jelasnya. (ra)
BACA JUGA:
>> Top 5 Editors Choice Bisnis Indonesia
>>> Steve Wozniak Kepincut Saham Facebook
>>> Menhub Minta Asuransi Korban Sukhoi Rp1,25 Miliar per Orang
>>> 10 ARTIKEL Paling Banyak DIBACA