Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAMINAN HARI TUA agar dinaikkan 15%

JAKARTA: Serikat pekerja/serikat buruh meminta pemerintah untuk menaikkan besarnya iuran jaminan hari tua dalam jaminan sosial tenaga kerja dari 5,70% dari gaji sebulan menjadi 15%.

JAKARTA: Serikat pekerja/serikat buruh meminta pemerintah untuk menaikkan besarnya iuran jaminan hari tua dalam jaminan sosial tenaga kerja dari 5,70% dari gaji sebulan menjadi 15%.

Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, dengan dinaikkannya iuran jaminan hari tua (JHT) menjadi 15% maka banyak manfaat yang diterima pekerja/buruh.

Manfaat itu, lanjutnya, di antaranya pekerja/buruh menjadi ‘dipaksa’ untuk menabung, sehingga memiliki dana cadangan ketika ada pemutusan hubungan kerja dan saat pensiun.

Selain itu, Timboel menambahkan akan ada akumulasi dana yang lebih besar lagi saat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan beroperasi.

Timboel mencontohkan dengan kenaikan iuran JHT menjadi 15%, diprediksi dengan jumlah pekerja 40 juta orang dengan upah rata-rata Rp1,5 juta maka setiap bulan akan ada dana sekitar Rp9 triliun.

“Nilai sebesar itu baru program JHT dengan iuran jika 15%, jika ditambah dengan dana dari program jaminan pensiun maka BPJS Ketenagakerjaan memiliki dana kelola yang nilainya besar,” jelasnya, Senin, 14 Mei 2012.

Sementara itu, Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono menyatakan untuk saat ini yang mengalami kenaikan bukan pada besarnya iuran peserta, tapi pada manfaat jaminan, baik pemeriharaan kesehatan dan kematian.

“Dasar perhitungan JPK [jaminan pemeliharaan kesehatan] dari upah sebulan paling tinggi 2 kali PTKP-K1 [pendapatan tidak kena pajak-tenaga kerja kawin dengan anak 1] per bulan,” tuturnya.Djoko menambahkan untuk manfaat jaminan kematian (JKM) yang semula diberikan sebesar Rp16,8 juta juga berubah menjadi Rp21 juta per orang.

Dengan rincian yang berubah adalah santunan kematian dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp14,2 juta, sedangkan untuk biaya pemakaman tetap Rp2 juta, demikian juga santunan Rp200.000 per bulan selama 24 bulan tidak berubah. (arh)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper