Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INFRASTRUKTUR PERTANIAN: 52% areal sawah beririgasi rusak

JAKARTA: Sedikitnya 3,75 juta hektar sawah atau 52% dari total 7,23 juta hektare areal sawah beririgasi di Indonesia berada pada kondisi rusak ringan, sedang maupun berat. Dan hanya 3,48 juta atau 48% diantaranya yang berada dalam kondisi baik.

JAKARTA: Sedikitnya 3,75 juta hektar sawah atau 52% dari total 7,23 juta hektare areal sawah beririgasi di Indonesia berada pada kondisi rusak ringan, sedang maupun berat. Dan hanya 3,48 juta atau 48% diantaranya yang berada dalam kondisi baik.

 

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan bila persoalan irigasi tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka akan sangat membahayakan ketahanan pangan di Indonesia.

 

Pasalnya, 76% atau 7,23 juta hektar dari 9,45 juta total areal sawah di Indonesia merupakan sawah beririgasi. Sementara sisanya berasal dari sawah rawa pasang surut (5%), sawah rawa lebak (2%), irigasi air tanah (1%), dan sawah tadah hujan, irigasi desa, dan ladang.

 

Djoko menuturnya, sejak tahun 2010 hingga 2012, PU telah melakukan proses rehabilitasi seluas 873.000 hektar sawah irigasi dengan pendanaan APBN.

 

Selain pusat, provinsi juga telah melakukan program rehabilitasi seluas 201.000 hektar sawah dan 374.000 hektar sawah yang telah direahabilitas di kabupaten/kota.

 

“Sawah irigasi ini harus segera direhabilitasi untuk mendukung ketahanan pangan. Untuk kegiatan rehabilitasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus bidang irigasi,” ucapnya, Sabtu 12 Mei 2012.

 

Djoko menuturkan selain kondisi prasarana irigasi, hal lain yang juga mengganggu ketahanan pangan nasional ialah tingginya laju alih fungsi lahan pertanian beririgasi menjadi lahan perindustrian, perdagangan, dan perumahan.

 

“Dari informasi yang dimiliki, perkiraan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan ekonomi non pertanian mencapai 40.000 hektar setiap tahunnya.”

 

Untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif tersebut, pemerintah telah mengaturnya di dalam UU No 41 tahun 2009 tentang  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Namun sayangnya, hingga saat ini masih banyak lahan yang beralih fungsi. Oleh karena itulah dia mengharapkan peran aktif pemerintah daerah untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian beririgasi terutama melalui rencana tata ruang provinsi atau kabupaten/kota. (Bsi)

 

+ JANGAN LEWATKAN:

>>> 10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper