Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

 

JAKARTA: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menerapkan larangan pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping bagi seluruh wilayah Indonesia, mulai tahun depan. 

Bagi wilayah yang melanggar aturan tersebut, akan diberikan sanksi pidana untuk penanggung jawab kebersihan di wilayahnya masing-masing. 

Peneliti Senior Bidang Manajemen dan Teknik Lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman Kementerian PU, Lya Meilany Setyawaty mengatakan larangan tersebut menyusul karena sistem tersebut dapat membahayakan warga sekitar dan  mudah menimbulkan penyakit. 

Menurutnya, sistem pengolahan sampah yang akan diterapkan di semua daerah nantinya yakni skema 3R atau reduce, reuse dan recycle. Alternative lainnya, katanya, yakni dengan pola sanitary landfill dan control landfill. 

"Kedua pola teknologi ini ramah lingkungan, jadi kami harapkan sistem ini yang serentak digunakan seluruh wilayah mulai tahun depan. Tidak ada lagi yang menggunakan open dumping," ujarnya akhir pekan, 13 Mei 2012. 

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi dan menginventarisir wilayah mana saja yang masih menggunakan pla tersebut. Dari hasil inventarisir, maka akan dilakukan 

Adapun aturan larangan pembangunan open dumping itu sesuai dengan UU Persampahan No.8 tahun 2008, yang menyebutkan TPA sistem open dumping harus segera ditutup dan dihentikan pembangunannya. 

Dalam UU tersebut menyebutkan pilihan terbaik adalah membangun TPA sanitary landfill. Namun jika pemerintah daerah tidak mampu membangun TPA sanitary landfill, sistem controlled landfill bisa menjadi pilihan. Hanya saja, sistem ini bersifat sementara sampai sistem sanitary landfill bisa diwujudkan. 

Sistem terbuka dinilai  membahayakan karena sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir tanpa proses apapun, ataupun penutupan tanah. 

Adapun sistem controlled landfill merupakan peningkatan dari open dumping. Polanya dilakukan dengan penimbunan sampah dengan lapisan tanah setiap tujuh hari, dan pemadataan sampah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukan TPA.  Umumnya, metode ini banyak di kota sedang dan kecil. 

Sementara itu, sistem sanitary landfill merupakan sarana penimbunan sampah ke lingkungan yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis. Adapun proses penyebaran, pemadatan sampah dan penutupan sel sampah dengan tanah penutup  dilakukan setiap hari. 

Metode ini merupakan metode standar yang dipakai secara internasional. Di Indonesia, metode sanitary landfilled dianjurkan untuk diterapkan di kota besar dan metropolitan, karena memerlukan penyediaan beberapa fasilitas, dan luas lahan yang lebih besar.(msb)

 

+ JANGAN LEWATKAN:

>>> 10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

>>BACA JUGA

Gara-gara JPMorgan, ORANG TERKAYA DI DUNIA merugi US$4,2 miliar

KRONOLOGI JATUHNYA SUKHOI versi Kementerian Perhubungan

KINERJA KUARTAL I/2012: Laba bersih Bakrie Plantations anjlok 64%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Linda Tangdialla
Sumber : Mia Chitra Dinisari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper